Palembang, Sumselupdate.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang melakukan peninjauan langsung terhadap bangunan yang diduga berdiri di atas fasilitas umum di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Peninjauan yang dilakukan pada Rabu (29/4/2026) tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kota Palembang, Maya Krisna.
Tim PUPR melakukan pengukuran di lapangan serta mencocokkan dengan data dan denah yang dimiliki untuk memastikan status lahan yang menjadi objek laporan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, kedua belah pihak turut hadir. Pihak pelapor, Dr Hardiansyah Putra, diwakili oleh kuasa hukumnya Hendra Gunawan dan Andri Wijaya Kesuma. Sementara itu, pihak pemilik lahan tempat usaha Palembang Wrap dihadiri langsung oleh Rudi.
Kuasa hukum pelapor, Hendra Gunawan, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil resmi dari Dinas PUPR terkait status lahan tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah cepat PUPR yang langsung turun ke lapangan melakukan pengukuran. Kami berharap hasilnya segera keluar agar status lahan menjadi jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila hasil peninjauan menyatakan bahwa lokasi tersebut merupakan fasilitas umum, maka bangunan yang berdiri di atasnya berpotensi dikategorikan sebagai bangunan liar dan melanggar ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, kuasa hukum pemilik lahan, A Rilo Budiman, menyatakan pihaknya menerima proses peninjauan yang dilakukan PUPR dan menyerahkan sepenuhnya penentuan status lahan kepada pihak berwenang.
Menurutnya, kliennya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3036 dengan luas 168 meter persegi yang telah dimiliki sejak 2003.
“Pemasangan spanduk yang menunjukkan kepemilikan lahan memang atas arahan kami sebagai bentuk penegasan bahwa klien kami memiliki legalitas,” jelasnya.
Pihak PUPR Kota Palembang hingga kini masih melakukan kajian dan verifikasi data sebelum mengeluarkan keputusan resmi terkait status lahan tersebut.
(**)











