Palembang, Sumselupdate.com – Persidangan kasus dugaan korupsi penjualan lahan hutan dengan terdakwa Yansori, Kepala Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, kembali memanas di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/4/2026).
Dalam sidang lanjutan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Sapriadi Syamsudin SH MH, melalui Yaprudin Zakaria SH dan Debit Sariansyah SH, membacakan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Kuasa hukum menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat hukum karena dianggap kabur, tidak cermat, serta mengandung kelemahan mendasar baik secara formil maupun materil.
Menurut tim pembela, objek lahan yang menjadi pokok perkara hingga kini masih berada dalam sengketa batas wilayah antara Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muaraenim. Kondisi tersebut dinilai membuat lokasi dugaan tindak pidana belum memiliki kepastian hukum.
“Karena status wilayah masih disengketakan, maka yurisdiksi penegakan hukum menjadi tidak pasti. Dakwaan menjadi kabur dan sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas kuasa hukum di hadapan majelis hakim.
Selain itu, pihak terdakwa juga mempersoalkan uraian jaksa yang dinilai tidak menjelaskan secara rinci bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan kliennya. Mereka juga menilai jaksa mencampuradukkan perbuatan terdakwa dengan pihak lain.
Penggunaan hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turut disorot. Menurut kuasa hukum, lembaga yang berwenang secara konstitusional menyatakan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara adalah BPK, bukan BPKP. Karena itu, audit tersebut tidak sah dijadikan dasar dalam dakwaan tindak pidana korupsi,” ujar Sapriadi Syamsudin.
Tim pembela juga berpendapat bahwa perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan sektor kehutanan, bukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh JPU.
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta majelis hakim untuk menerima seluruh eksepsi, membatalkan surat dakwaan, menghentikan proses hukum, membebaskan terdakwa dari tahanan, serta memulihkan nama baik Yansori.
“Kami meminta majelis hakim membatalkan dakwaan Penuntut Umum dan mengembalikan harkat serta martabat terdakwa sebagai warga negara yang berhak atas keadilan,” tutup tim pembela.
(**)











