Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang Terbongkar, Polisi Sita 220 Kg dan Tangkap Bandar Utama

Writer: - Senin, 27 April 2026
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., bersama Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H, saat menggelar konferensi pers, Jumat (24/4/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Empat Lawang, Sumselupdate.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan bersama Polres Empat Lawang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja berskala besar melalui operasi gabungan, Jumat (24/4/2026).

Operasi tersebut berhasil membongkar ladang ganja seluas 20 hektar di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Selain itu, petugas juga mengamankan 220 kilogram ganja kering siap edar.

Read More

Pengungkapan ini dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Yulian Perdana, bersama Kapolres Empat Lawang Abdul Aziz Septiadi.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif sejak Februari 2026 yang berhasil memetakan jaringan distribusi ganja lintas wilayah hingga Pulau Jawa,” ujar Yulian.

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka utama berinisial PD alias Pinhar dilakukan di kawasan Jalan Gubernur H. Bastari, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti yang kemudian mengarah pada pengembangan ke lokasi utama di Desa Batu Jungul.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan ladang ganja aktif serta barang bukti dalam jumlah besar. Total barang bukti yang diamankan meliputi 220 kilogram ganja kering dalam 11 karung, empat unit sepeda motor hasil tindak pidana, serta dokumen kepemilikan lahan dan peta ladang ganja.

Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui mengendalikan seluruh rantai produksi, mulai dari penanaman hingga distribusi.

“Tersangka PD mengendalikan jaringan yang telah beroperasi sejak 2024 dengan wilayah distribusi mencakup Empat Lawang, Palembang hingga Pulau Jawa,” jelasnya.

Polisi juga menetapkan empat orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kemungkinan pengembangan pasal sesuai hasil penyidikan lanjutan.

Sementara itu, Kapolres Empat Lawang menegaskan pengungkapan ini merupakan langkah strategis dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika.

“Ladang ganja seluas 20 hektar telah kami bongkar dan bandar utamanya berhasil diamankan. Kami akan terus memburu pelaku lain serta melakukan pendekatan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” ujarnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts