Palembang, Sumseupdate.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas peredaran gelap Narkotika, dengan menangkap dua tersangka pengedar inisial S (49), M (48).
Dua tersangka pengedar Shabu-shabu ini berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di kawasan Jalan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, pada Selasa (14/4/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya aktifitas transaksi Narkotika, yang kemudian dilakukan penyelidikan melalui strategi undercover buy yang dilaksanakan secara terukur oleh unit 7 Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
Petugas yang menyamar berhasil melakukan transaksi dengan kedua tersangka hingga akhirnya dilakukan penangkapan di lokasi yang telah ditentukan.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P Manalu, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB, saat proses transaksi tengah terjadi.
Baca juga : Tangkap Pengedar Shabu di Kelurahan Kemas Rindo, Polisi Temukan 10 Paket Kecil Siap Edar
“Anggota kami yang melakukan penyamaran berhasil mengamankan tersangka saat transaksi berlangsung. Ini merupakan bagian dari strategi kami dalam menindak peredaran Narkotika secara langsung di lapangan,” ungkap Kompol Faisal, saat ditemui diruang kerjanya, pada Senin (20/4/2026) siang.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat bruto 96,10 gram yang disimpan di dalam kotak kardus warna biru.
Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler milik salah satu tersangka yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi Narkotika.
“Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka dan akan diedarkan di wilayah Kota Palembang. Nilai barang bukti yang cukup besar ini menunjukkan bahwa para tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran Narkotika lintas wilayah,” terangnya.
Baca juga : Bekuk Pengedar Shabu di Karang Jaya Gandus, Polisi Temukan 10 Paket Siap Edar Dalam Korek Api Besi
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
Saat ini, penyidik Satres Narkoba Polrestabes Palembang masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal usul dan jalur distribusi Narkotika tersebut. (**)











