Ancam Korban Pakai Golok, Terdakwa Zulkarnain Divonis 4 Bulan Penjara

Writer: - Senin, 20 April 2026
Sidang vonis terdakwa K Zulkarnain dalam perkara dugaan tindak pidana pengancaman, Senin (20/4/2026). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 bulan terhadap terdakwa K Zulkarnain dalam perkara dugaan tindak pidana pengancaman, Senin (20/4/2026).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shanty Merianie, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Parulian Malik SH MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pengancaman” sebagaimana diatur dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa K Zulkarnain dengan pidana penjara selama 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu, barang bukti berupa sarung pisau dari kertas, satu lembar kaos lengan pendek warna merah, serta flashdisk berisi rekaman CCTV dirampas untuk dimusnahkan.

Baca juga : Aksi Sadis di Grand Central New York, Penikam Bersenjata Golok Tewas Ditembak Polisi

Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp3.000. Diketahui dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa bersalah atas peristiwa pengancaman yang terjadi pada Rabu, 19 November 2025 sekitar pukul 08.30 WIB di Masjid Al-Mahmudiyah Suro, Jalan Ki Gede Ing Suro, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

Peristiwa bermula saat korban Muhammad Najamuddin alias Paul hendak membuka gembok sepeda motor miliknya yang terparkir di depan masjid. Terdakwa kemudian menegur korban, namun terjadi kesalahpahaman yang memicu emosi.

Baca juga : Khilaf Tak Dimasukkan ke Dalam Susunan Panitia, David Aniaya Ketua Panitia Hewan Kurban Pakai Golok

Terdakwa lalu mengancam korban sambil mengayunkan sebilah pisau ke arah perut korban. Beruntung, korban berhasil menepis serangan tersebut sehingga terhindar dari luka.

Aksi tersebut sempat dilerai oleh saksi di lokasi. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian setelah melihat rekaman CCTV di sekitar masjid.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami trauma dan merasa terancam. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts