Palembang, Sumselupdate.com – Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar sebuah gudang perkakas di kawasan Ilir Timur I Palembang.
Pengungkapan itu dibuktikan dengan ditangkapnya pelaku berinisial A (41), yang diduga melakukan pencurian barang-barang berharga milik korban berinisial MRS (30).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, yang mendapati gudang alat bengkel miliknya yang berada di jalan Pangeran Antasari, Kelurahan 14 Ilir Palembang, telah dibobol pada Minggu (2/11/2025) lalu, dan melapor ke Polrestabes Palembang.
Dalam aksi tersebut, pelaku merusak gembok gudang lalu mengambil satu unit laptop merek ASUS ROG warna hitam serta empat unit mesin pembelah kayu (circular saw) merek Surpace warna merah. Akibatnya kejadian tersebut, total kerugian yang dialami korban ditafsir mencapai Rp14,8 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, membenarkan pihaknya unit Pidum Satreskrim berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan, pada Minggu (19/4/2026) malam.
Baca juga : Tiga Kali Masuk Penjara Kasus Pencurian, Residivis Ini Kembali Ditangkap Usai Curi Motor
“Kami merespons setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa personel kami selalu siaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelasnya, saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin (20/4/2026).
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kotak laptop milik korban serta rekaman CCTV di lokasi kejadian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga : Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara Terdakwa Ario Kasus Pencurian 20 Suku Emas di Palembang
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara,” tutupnya tegas. (**)











