Polisi Sita 20 Ribu lebih Botol Miras Oplosan Siap Beredar di Palembang

Writer: - Kamis, 16 April 2026
Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap peredaran minuma keras oplosan beredar di Palembang. (Sumselupdate.com/Istimewa)

‎Palembang, Sumselupdate.com – Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap peredaran minuma keras oplosan beredar di Palembang dalam jumlah lebih dari 20 ribu botol.

‎Pengungkapan itu setelah petugas menyantroni sebuah ruko di Jalan Palembang–Jambi KM 18, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Selasa (14/4/2026).

Read More

‎Ruko tersebut diduga dijadikan tempat melakukan pengoplosan beragam jenis miras dengan label yang beredar di pasaran. Di lokasi petugas mengamankan empat tersangka berinisial AH (33), D (36), MR (34), dan MW (34), yang seluruhnya merupakan warga asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Bersamanya petugas juga menyita total 20.088 botol minuman keras oplosan yang dipalsukan menggunakan merek komersial, terdiri dari 13.728 botol.

‎Di antaranya Mansion House Vodka, 5.760 botol Mansion House Whisky, dan 600 botol Kawa-Kawa, dengan estimasi nilai mencapai Rp620.040.000.

Baca juga : Hari Kedua Ramadhan, Satmapta Polrestabes Palembang Angkut 200 Botol Minuman Keras

‎Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh tim Ditreskrimsus.

‎”Hanya dalam waktu sekitar satu jam setelah informasi diterima, penyidik langsung bergerak ke lokasi dan mendapati aktivitas produksi miras oplosan masih berlangsung, “ucap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Doni S Sembiring, Kamis (16/04).

‎Saat dilakukan penggeledahan petugas mendapati tersangka mencampur miras dengan air mentah, alkohol industri, gula, pewarna, dan perasa.

“Produk kemudian dikemas menggunakan botol, label, dan tutup yang menyerupai produk asli dengan bantuan mesin press dan perangkat cetak,” ucap Doni.

Baca juga : Lockdown Diperlonggar, Warga India Malah Antre Minuman Keras

Selain ribuan botol miras, polisi juga mengamankan berbagai peralatan produksi seperti tong air berkapasitas besar, mesin press botol, jerigen alkohol, mini printer, bahan pewarna, serta perlengkapan pengemasan lainnya.

‎Doni menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran ekonomi, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat.

“Puluhan ribu botol miras oplosan ini berpotensi membahayakan nyawa. Ini adalah bentuk kejahatan terhadap konsumen. Kami akan menuntaskan penyidikan hingga ke jaringan pemasok dan distribusinya,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, serta ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Khoiril Akbar, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil respons cepat atas informasi masyarakat.

‎“Kurang dari satu jam setelah laporan diterima, tim sudah berada di lokasi. Lebih dari 20 ribu botol miras oplosan berhasil kami amankan sebelum sempat beredar luas. Ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir, dan akan kami kembangkan lebih lanjut,” tegasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts