Palembang, Sumselupdate.com – Sidang perkara dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (14/4/2026).
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra itu menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) OKU.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar para saksi terkait hubungan serta keterkaitan mereka dengan para terdakwa dalam perkara tersebut.
Salah satu saksi, Tedy, mengaku mengenal para terdakwa karena hubungan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU.
Ia menyebut terdakwa Purwanti sebagai mitra kerja yang menjabat anggota DPRD OKU. Selain itu, Tedy juga mengenal terdakwa Purwanto yang disebutnya sebagai pimpinan DPRD OKU.
Sementara terdakwa Roby dikenalnya sebagai anggota DPRD sekaligus mitra kerja dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
Dalam keterangannya, Tedy juga mengungkap bahwa dirinya mengenal Ikbal yang pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati OKU periode 2024–2025.
Tak hanya itu, ia turut menyebut sosok Alal yang diketahui bertugas sebagai protokol saat dirinya menjabat sebagai Pj Bupati.
Hingga sidang berakhir, jaksa KPK masih terus mendalami keterangan para saksi guna mengungkap lebih jauh keterlibatan para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pokir tersebut.
(**)











