Sekayu, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan dan penguasaan tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasus yang diduga telah berlangsung sejak 2006 tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Muba melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor PT Pancaroba Group yang berlokasi di Jalan Kolonel H. Nazom Nurhawi, belakang Terminal Randik, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Aka Kurniawan melalui Kepala Seksi Intelijen, Abdul Harris Augusto, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Sekayu.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan terkait pengalihan dan penguasaan tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang berada di Kecamatan Sekayu,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (8/4/2026).
Ia menambahkan, aset tanah tersebut tercatat dalam Sertipikat Hak Pakai Nomor 09 Tahun 2009.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain 34 bundel asli laporan keuangan periode 2023 hingga 2026.
Selain itu, tim penyidik juga menemukan puluhan bundel data pembeli, dokumen akta pengoperan hak, serta sejumlah ordner yang berisi kuitansi, surat keluar, dan gambar rencana tapak PT Pancaroba Pagar Gunung.
Seluruh dokumen tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan pengalihan aset milik pemerintah daerah.
Kejari Muba menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(**)











