Inderalaya, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis shabu dalam jumlah besar di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dengan menangkap dua orang pelaku, Senin (6/4/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat paket besar shabu dengan total berat bruto 4.239 gram atau sekitar 4,2 kilogram.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu dini hari, 4 April 2026, sekitar pukul 01.40 WIB, di kawasan Simpang Desa Saka Tiga, Kecamatan Indralaya.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ES (40) dan YB (47), keduanya merupakan warga Kota Palembang yang berperan sebagai kurir narkotika.
Kapolres Ogan Ilir, Bagus Suryo Wibowo, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil operasi intelijen intensif selama lebih dari 13 jam.
Sebelumnya, pada Jumat siang (3/4/2026), petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya rencana pengiriman shabu lintas wilayah. Informasi tersebut kemudian dikembangkan melalui pemetaan target dan rute perjalanan.
Setelah memastikan pergerakan tersangka, tim Unit II Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan. Sebuah mobil Toyota Sigra warna putih yang digunakan pelaku berhasil dihentikan di lokasi.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat paket shabu yang disimpan dalam tas totebag putih. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan, dua unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan jaringan narkotika.
Kapolres menyebut, pengiriman shabu dalam jumlah besar ini mengindikasikan adanya jaringan narkotika terorganisir lintas wilayah yang memanfaatkan jalur Lintas Sumatera sebagai rute distribusi.
“Tim kami bekerja lebih dari 13 jam sejak informasi diterima hingga penyergapan. Hasilnya, lebih dari 4 kilogram shabu berhasil kita gagalkan. Ini bukan hanya penangkapan, tetapi penyelamatan ribuan masyarakat dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1), dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(**)











