Kopi Raden Kuning Pagaralam Segera Mendunia? Kemenkumham Sumsel Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis

Writer: - Jumat, 13 Maret 2026
Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan koordinasi dengan Wali Kota Pagaralam terkait percepatan pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Arabika Raden Kuning. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Sumatera Selatan melakukan langkah strategis untuk melindungi aset lokal di Pagaralam. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi langsung dengan Wali Kota Pagaralam, Ludi Oliansyah, yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Alkana Yudha.

Pertemuan tersebut membahas percepatan pendaftaran Indikasi Geografis (IndiGeo) Kopi Arabika Raden Kuning serta penguatan regulasi kekayaan intelektual (KI) guna mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Bumi Besemah.

Read More

Kabar menggembirakan datang dari sektor pertanian. Kopi Arabika Raden Kuning diketahui telah melalui proses verifikasi teknis dan segera memasuki tahap publikasi varietas. Berdasarkan data Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia, kopi ini memiliki karakter rasa khas dengan skor taste mencapai 85,63 persen.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Pagaralam Ludi Oliansyah memberikan apresiasi dan menyatakan komitmennya untuk menyiapkan lahan khusus bagi pengembangan varietas unggulan tersebut. Pendaftaran Indikasi Geografis diharapkan dapat meningkatkan nilai jual kopi asal Pagaralam, terutama untuk pasar ekspor.

Selain sektor komoditas unggulan, Alkana Yudha juga menekankan pentingnya pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Pagaralam.

“Sentra KI diproyeksikan menjadi pusat layanan informasi dan fasilitasi pendaftaran bagi UMKM serta komunitas kreatif. Kehadiran sentra ini diharapkan mampu memutus rantai birokrasi pendaftaran KI dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hak atas kekayaan intelektual,” ujarnya, Jumat (13/3).

Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Sumsel juga mendorong pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Merah Putih di Pagaralam. Dengan adanya merek kolektif, produk yang dihasilkan anggota koperasi diharapkan memiliki identitas hukum yang kuat dan seragam.

Langkah ini dinilai efektif untuk meningkatkan daya saing produk lokal di pasar modern sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk yang dihasilkan masyarakat Pagaralam.

Selain ekonomi, aspek budaya juga menjadi perhatian. Kanwil Kemenkum Sumsel mendorong pemerintah daerah untuk menginventarisasi dan mencatat lagu-lagu daerah ke dalam Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

“Langkah inventarisasi ini merupakan upaya preventif untuk melindungi warisan budaya tradisional khas Pagaralam agar tetap lestari dan tidak diklaim oleh pihak lain. Dokumentasi dalam pusat data nasional akan menjamin keberlangsungan karya cipta para leluhur dan seniman daerah sebagai identitas asli masyarakat Besemah,” tambah Alkana Yudha.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa Pagaralam memiliki potensi kekayaan intelektual yang besar, mulai dari kualitas kopi hingga kekayaan budaya komunal.

“Kami mendorong Bapak Wali Kota agar segera menginisiasi pembentukan Perda di bidang KI sebagai payung hukum permanen sesuai amanat Menteri Hukum. Dengan regulasi yang kuat dan pengelolaan Sentra KI yang aktif, kita tidak hanya melindungi warisan masa lalu, tetapi juga memberikan jaminan kepastian ekonomi bagi masa depan para inovator, seniman, serta petani kopi di Kota Pagaralam,” pungkasnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts