Palembang, Sumselupdate.com – Seorang driver ojek online (Ojol) di Kota Palembang diduga menjadi korban tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yakni begal hingga dirinya kehilangan sepeda motor.
Korban yakni Bio Dasa Putra (22), warga jalan Perindustrian 2, lorong Ogan Jaya, Kecamatan Sukarami Palembang. Hal itu terungkap setelah korban membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, pada Kamis (12/3/2026) siang.
Laporan yang dibuat korban telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 479 UU 1/2023 ke SPKT Polrestabes Palembang.
Ditemui usai membuat laporan, korban mengatakan peristiwa kejadian begal yang dialaminya terjadi di Jalan Gubernur H Bastari, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dimana awal mula kejadian ketika korban yang berprofesi sebagai ojek online mengantar terlapor yang menaiki jasa ojeknya dari Kecamatan Sukarami menuju Kecamatan Jakabaring Palembang.
Baca juga : Dibangunkan Sahur oleh Polisi, Pemuda Banyuasin Ternyata Buronan 5 Kasus Curanmor di Palembang!
Kemudian sesampainya di TKP, terlapor yang tidak memiliki nama di id akun Ojol tersebut menyuruh korban berhenti terlebih dahulu di salah satu ATM, kemudian terlapor turun untuk mengambil uang untuk pembayaran ongkos ojek dan menyuruh korban menunggu terlebih dahulu.
Selanjutnya beberapa menit dari ATM, terlapor pun keluar dan bertemu dengan temannya. Bersama temannya tiba-tiba terlapor langsung memukul ke arah kepala belakang korban, kemudian korban pun di paksa turun dengan cara ditarik dan di dorong hingga terjatuh.
“Saya tidak memberikan perlawanan, saat terjatuh, sepeda motor saya langsung dibawa kabur oleh kedua terlapor,” ujar korban Bio Dasa Putra.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit Sepeda motor Honda Vario warna hitam merah, Nomor Polisi BG 2673 AFK, yang ditafsir mencapai Rp15 juta.
Baca juga : Setahun Buron, DPO Curanmor di Palembang Dibekuk Saat Nongkrong di Ruko Dealer
“Saya berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti, terlapornya ditangkap dan motor saya bisa kembali lagi,” tukasnya.
Sementara itu Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Hendra Yuswoyo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban seorang driver Ojol, terkait dugaan tindak pidana Curas.
“Laporan korban telah kami terima dan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” singkatnya. (**)











