Sekayu, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan gugatan perkara Nomor 41/G/2025/PTUN.PLB terkait Putusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 454/KPTS-SETDA/2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas Unsur Independen Perumda Air Minum Tirta Randik Musi Banyuasin kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (2/3/2026) tersebut, agenda persidangan adalah penyerahan tambahan bukti surat dari pihak tergugat kepada majelis hakim. Tercatat sebanyak 38 bukti surat diserahkan dalam persidangan tersebut, disertai dengan keterangan dari dua orang saksi.
Dari puluhan dokumen yang diajukan, terdapat tiga bukti surat yang menjadi pokok persoalan dalam gugatan terhadap keputusan Bupati Musi Banyuasin tersebut. Ketiga dokumen itu yakni bukti surat T-13, T-14, dan T-15.
Bukti surat T-13 berisi nilai presentase makalah dan wawancara, bukti surat T-14 merupakan nilai hasil wawancara dengan Wakil Bupati Musi Banyuasin, sedangkan bukti surat T-15 berisi nilai hasil tes tertulis keahlian, psikotes, wawancara, serta Uji Kelayakan dan Kepatuhan (UKK).
Dalam persidangan, salah satu saksi menjelaskan bahwa ketiga dokumen tersebut seharusnya dipublikasikan kepada publik. Namun hal itu tidak dilakukan karena adanya pihak lain yang melarang untuk mempublikasikannya.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 11 ayat (1), dokumen seperti T-13, T-14, dan T-15 seharusnya dapat diakses publik. Dokumen tersebut dinilai sebagai bagian dari keputusan publik sehingga masyarakat, khususnya para calon Dewan Pengawas Unsur Independen Perumda Air Minum Tirta Randik Musi Banyuasin periode 2025–2029, berhak mengetahuinya.
Selain itu, dalam gugatan juga disebutkan bahwa Putusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 454/KPTS-SETDA/2025 diduga mengabaikan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Tak hanya itu, gugatan juga merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2021, khususnya Pasal 17 ayat (1) hingga ayat (4), serta Pasal 22. Selain itu juga disebutkan adanya dugaan pengabaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 30.
Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat diwakili oleh kuasa hukum dari Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Berdasarkan data bukti surat yang diajukan, nilai hasil tes tertulis keahlian, psikotes, UKK, dan wawancara menunjukkan penggugat memperoleh nilai 81, sedangkan tergugat intervensi 2 memperoleh nilai 67.
Majelis hakim PTUN Palembang dijadwalkan akan menggelar sidang berikutnya pada Jumat (13/3/2026) dengan agenda pembacaan putusan.
(**)











