Tengah Menunggu Teman Untuk Melakukan Tugas Penelitian Kampus, HP Mahasiswi Ini Dijambret

Writer: - Senin, 2 Maret 2026
Amanda Ramdhania Laksana, mahasiswi korban jambret saat melapor di SPKT Polrestabes Palembang, Senin (2/3/2026). (Sumselupdate.com/Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com – Amanda Ramdhania Laksana (20), warga jalan Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, kehilangan satu unit Handphone (HP), merek Oppo A74 seharga Rp4 juta.

Mahasiswi di salah satu universitas di Kota Palembang ini, kehilangan HP usai jadi korban jambret saat dirinya berada di depan gedung Mall Pelayanan Publik (MPP), Dekranasda, jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Read More

Tak terima kejadian yang dialaminya, korban Amanda, membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, pada Senin (2/3/2026).

Menurut isi laporannya, korban mengatakan peristiwa kejadian yang dialaminya terjadi pada Jumat (27/2/2026) pagi, sekitar pukul 07.15 WIB.

“Saat itu saya sedang berdiri sambil main HP, menunggu teman saya di depan gedung MPP, kami ada kegiatan penelitian dari kampus,” ucap korban Amanda.

Baca juga : Bikin Resah Warga, Raja Jambret 23 TKP di Palembang Akhirnya Disergap Saat Santai di Rumah

Tengah menunggu temannya, lanjut korban, datang dua orang pria tak dikenalnya menggunakan sepeda motor mendekatinya. Tanpa diduga, tiba-tiba salah satu pria yang duduk di belakang sepeda motor langsung merampas HP korban.

Setelah berhasil merampas HP milik korban, kedua terlapor pria tak dikenal tersebut langsung kabur dari lokasi kejadian. Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit HP merek Oppo A74, dengan kerugian ditafsir sebesar Rp4 juta.

Baca juga : Polisi Beberkan Kronologi Lengkap Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Jambret yang Rampok Istrinya di Sleman

“Saya sempat mengejarnya, tapi tidak terkejar lagi, karena mereka ngebut bermotor. Saya tidak bisa terima, jadi buat laporan polisi,” tutupnya.

Sementara untuk laporan pelapor atau korban telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana pencurian biasa, sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 KUHP.

Laporan korban atas nama Amanda Ramdhania Laksana, saat ini tengah dalam penyelidikan unit Reskrim Polrestabes Palembang. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts