Vonis Ditunda, Keluarga Korban Pembunuhan Kecewa

Senin, 14 Maret 2016
Terdakwa Ariansyah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (14/3).

Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran salah satu hakim anggota yang menyidangkan kasus pembunuhan terhadap anggota Paskibra Sumsel Rahman Della sedang berhalangan. Maka vonis terdakwa Ariansyah alias Ari alias Teteh (27) terpaksa ditunda, Senin (14/3).

Sehingga membuat sejumlah keluarga korban yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang merasa kecewa. Namun semua itu dapat ditenangkan oleh majelis hakim.

“Sidang terpaksa kita tunda karena hakim anggota ada yang sedang menyidangkan perkara tindak pidana korupsi. Jadi kami minta pengertiannya dan sidang dilanjutkan besok,” ujar Firman Pangabean, saat memimpin sidang.

Sedangkan salah seorang keluarga korban saat ditemui mengaku merasa kecewa. Namun pihaknya tetap menyerahkan kasus ini ke majelis hakim agar dapat menjatuhkan hukuman setimpal.

“Kecewa itu pasti karena harusnya hari ini putusan, tapi kami serahkan semuanya ke hakim,” ujar Romadona.

Sedangkan ketika terdakwa dikawal aparat kepolisian untuk kembali masuk ke sel tahanan, keluarga lain yang masih kesal sempat melakukan pengejaran. Sehingga sempat membuat suasana menjadi panas.

Akan tetapi semua itu dapat dikendalikan dengan menghalau keluarga agar tidak emosi dan terdakwa langsung dimasukkan ke sel tahanan. (pto)‎

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts