Palembang, Sumselupdate.com – Anggota DPRD Muaraenim inisial KT dan Anak kandungnya inisial RA, resmi ditetapkan tersangka dan ditahan tim penyidik pidsus Kejati Sumsel atas kasus dugaan korupsi proyek irigasi Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim.
Kedua tersangka tersebut diduga menerima suap senilai Rp1,6 miliar dari pihak rekanan dalam hal ini PT DCK terkait pencairan uang muka proyek yang bernilai Rp 7,1 miliar ini.
Atas penetapan kedua tersangka tersebut, kuasa hukum dua tersangka Darmadi Djufri SH MH mengatakan pihaknya sedang mengkaji langkah hukum apa yang akan diambil dalam perkara ini. Tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah Praperadilan.
“Kami sedang mengkaji upaya hukum yang bisa diambil, upaya hukum konkret Prapid (Praperadilan) kemungkinan seperti itu, ” ujar Darmadi, Sabtu (21/2/2026).
Darmadi menuturkan kemungkinan upaya Praperadilan ditempuh lantaran beberapa alasan menurutnya, yakni disebut tidak tepat sebagai OTT, mengacu pada regulasi jika proyek tidak tepat waktu maka tidak serta merta masuk ke ranah pidana korupsi, serta KT tidak punya kewenangan untuk meloloskan proyek.
Ia menegaskan kliennya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan maupun meloloskan sebuah proyek. Menurutnya, proses tender hingga penetapan pemenang proyek berada di wewenang eksekutif bukan legislatif.
Baca juga : Sidang OTT OKU, Kuasa Hukum Nilai Tuduhan Fee Pokir Belum Terbukti di Persidangan
“KT ini kan anggota legislatif, tidak punya wewenang meloloskan proyek. Sedangkan yang punya wewenang untuk melakukan tender dan lain-lain adalah eksekutif. Artinya bukan perbuatan klien kami sendiri, yang menentukan pemenang proyek,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan Kejati Sumsel progres proyek tersebut baru berjalan sekitar 31,24 persen. Lalu pada 31 Desember 2025 pejabat pembuat komitmen (PPK) memutus kontrak.
Lanjut dia, jika mengacu pada hukum pemerintahan Perpres Nomor 16 tahun 2018 terkait dengan proyek yang gagal mestinya ada sejumlah langkah mekanisme yang dilakukan. Mulai dari perpanjangan waktu, pencairan penjamin pelaksanaan, hingga menjatuhkan sanksi atau blacklist terhadap perusahaan tersebut.
“Bahkan bisa saja perusahaan mendapat sanksi atau ganti rugi kalau itu terjadi,” katanya.
Baca juga : OTT Suap Proyek Irigasi Air Lemutu, Oknum Anggota DPRD Muaraenim dan Anak Resmi Ditahan di Rutan Pakjo
Sehingga ia mempertanyakan dimana letak OTT yang dimaksud, sedangkan rangkaian proses tender dan pengerjaannya sudah dimulai sejak Juli 2025.
“Sementara yang disebut OTT nya tanggal 18 Februari 2026, apa yang di OTT-kan?. Yang dikatakan operasi tangkap tangan itu kalau peristiwa itu sedang terjadi lalu ditangkap atau sesaat setelah peristiwa. Lalu pemberinya juga diamankan,” katanya.
Darmadi membantah jika kliennya disebut sebagai orang yang tertangkap tangan. Ia juga sangat menyayangkan pernyataan Kajati Sumsel dalam jumpa pers menyebut kalau KT dan RA tertangkap dalam OTT.
“Meskipun Kajati sudah menyampaikan klarifikasi langsung, hal ini terlanjur menjadi konsumsi publik. Ini kami lihat sebagai keteledoran dan tergopoh-tergopoh dalam menyampaikan, ” tegasnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketut Sumedana pada press rilis Kamis 19 Februari 2026 membantah pernyataan OTT terhadap KT dan RA yang disampaikan sebelumnya. Ketut menegaskan sejak dari awal justru yang ia sampaikan adalah penangkapan bukan OTT.
“Saya tidak mau mengatakan ini OTT. Kami sudah persiapkan semua untuk melakukan operasi ungkap kasus ini, sehingga kata-kata saya sejak awal adalah penangkapan, ” tegas Ketut Sumedana. (**)











