Palembang, Sumselupdate.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar pada Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, tahun 2022–2023.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, Tahap II dilaksanakan pada Kamis, 12 Februari 2026. Dengan pelaksanaan Tahap II tersebut, penanganan perkara resmi beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Dalam perkara ini terdapat tujuh orang tersangka, yakni EH selaku Pemimpin pada salah satu bank plat merah KCP Semendo periode April 2022 hingga Juli 2024, MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022 hingga Oktober 2023, serta PPD selaku Account Officer periode Desember 2019 hingga Oktober 2023.
Selain itu, empat tersangka lainnya berperan sebagai perantara KUR Mikro, masing-masing berinisial WAF, DS, JT, dan IH.
“Enam tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Februari 2026 hingga 3 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Sementara tersangka WAF tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman dalam perkara lain,” ujar Vanny.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan serta kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
(**)











