Lombok, Sumselupdate.com – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M menekankan pentingnya sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH) menyusul berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada 2 Januari 2026.
Dalam keterangan persnya, Rabu (21/1/2026), Luthfi menyatakan sinergitas antar APH merupakan kunci utama agar sistem peradilan pidana dapat berjalan selaras, efektif, berkepastian hukum, serta berkeadilan sesuai amanat Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Pernyataan tersebut disampaikan Luthfi saat melantik advokat baru DePA-RI di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (20/1/2026). Dalam kegiatan itu, ia didampingi Ketua DPD DePA-RI NTB Dr. Ainuddin, S.H., M.H., Sekretaris DPD DePA-RI NTB Lalu Rusdi, S.H., M.H., serta sejumlah advokat senior.
Luthfi juga mengingatkan para advokat agar tidak lagi ragu dalam menjalankan profesinya, mengingat Pasal 149 KUHAP baru secara tegas menempatkan advokat sebagai penegak hukum. Dalam menjalankan tugas membela dan mendampingi klien, advokat tidak dapat dituntut, baik secara pidana maupun perdata, di dalam maupun di luar pengadilan.
Menurutnya, ketentuan tersebut menegaskan pentingnya membangun harmoni dan sinergitas di antara seluruh unsur APH.
Untuk mewujudkan sinergitas tersebut, Luthfi mengusulkan sejumlah langkah. Pertama, setiap APH harus memiliki kesamaan persepsi, cara pandang, dan tujuan dalam kerangka negara hukum atau rule of law.
Kedua, seluruh APH harus memiliki kesepahaman terkait perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi tersangka maupun terdakwa. Ketiga, APH perlu memahami paradigma baru pemidanaan di Indonesia, seperti keadilan korektif, restorative justice, rehabilitatif, serta pidana alternatif berupa pidana denda dan kerja sosial.
Ia menegaskan, pidana penjara harus diposisikan sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir.
Keempat, sinergitas antar “catur wangsa penegak hukum”, yakni polisi, jaksa, hakim, dan advokat, harus diperkuat agar seluruh proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan berpegang teguh pada prinsip due process of law.
Kelima, diperlukan pembekalan bersama atau lintas pelatihan bagi keempat unsur penegak hukum tersebut agar memiliki pemahaman dan kapasitas yang seimbang. Bahkan, menurut Luthfi, perlu disusun pedoman atau petunjuk teknis bersama dalam penegakan hukum.
“Dengan pedoman yang sama, diharapkan tercapai keadilan substantif, perlindungan HAM, pemidanaan yang manusiawi dan efektif, serta kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, komunikasi yang baik antar APH sangat penting untuk menjamin tegaknya due process of law dan prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Luthfi menilai, sinergitas antar APH juga berdampak positif terhadap iklim investasi di Indonesia. Dengan sistem hukum yang selaras dan dapat diprediksi, kepercayaan investor akan meningkat.
“Selama ini banyak investor enggan atau bahkan memilih berinvestasi di negara lain karena proses hukum di Indonesia dinilai sulit diprediksi,” pungkasnya.
(**)











