KUHAP Baru Tegaskan Posisi Advokat, DePA-RI Siap Kawal Perlindungan Profesi

Writer: - Sabtu, 17 Januari 2026
Foto bersama usai acara pengangkatan Advokat DePA-RI di Semarang, Sabtu 17 Januari 2026 (Foto: Dok. DPP DePA-RI)

Semarang, Sumselupdate.com – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menegaskan komitmennya untuk mengawal dan memastikan perlindungan profesi advokat seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M menyampaikan hal tersebut dalam acara Pengangkatan Advokat DePA-RI yang dirangkaikan dengan forum diskusi bertajuk ‘Advokat dalam Transisi Hukum Nasional: Kesiapan Advokat DePA-RI Menghadapi Pemberlakuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025’ di Semarang, Jumat (16/1/2026).

Read More

Dalam siaran pers DePA-RI yang diterima Sabtu (17/1/2026), Luthfi Yazid menyebutkan bahwa selama ini profesi advokat kerap dipandang sebelah mata dan tidak jarang mengalami kriminalisasi saat menjalankan tugas pembelaan.

Perlakuan tersebut bahkan sering melibatkan aparat penegak hukum, mulai dari penyidik, jaksa, hingga hakim.

Padahal, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Namun dalam praktik, ketentuan tersebut kerap diabaikan dan belum memberikan perlindungan yang optimal.

Menurut Luthfi Yazid, kondisi tersebut kini mengalami perubahan mendasar dengan lahirnya KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang bersifat lex specialis procedural di bidang hukum acara pidana.

Dalam KUHAP baru tersebut, khususnya Pasal 149 ayat (1) dan ayat (2), ditegaskan bahwa advokat merupakan bagian dari penegak hukum yang sah dan setara.

Dengan demikian, pelaksanaan tugas pembelaan terhadap kepentingan klien tidak lagi dapat dipersepsikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Ketentuan tersebut dinilai memperkuat peran advokat dalam menjamin tegaknya prinsip due process of law serta peradilan yang bebas dan tidak memihak.

Tidak ada lagi ruang untuk meremehkan maupun mengkriminalisasi advokat dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Dengan berlakunya Pasal 149 KUHAP baru, persoalan dasar hukum perlindungan profesi advokat pada prinsipnya telah terjawab.

Tantangan ke depan justru terletak pada keberanian dan konsistensi advokat sendiri dalam mengimplementasikan serta menyuarakan ketentuan tersebut secara aktif.

Luthfi Yazid juga menyoroti masih adanya tudingan obstruction of justice, pencemaran nama baik, hingga jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap advokat yang menjalankan tugas pembelaan secara profesional.

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap profesi advokat tidak hanya bersumber dari KUHAP, tetapi juga diperkuat oleh Undang-Undang Advokat dan Kode Etik Advokat.

Seluruh instrumen hukum tersebut merupakan landasan konstitusional bagi advokat dalam memperjuangkan hak dan kepentingan klien secara bermartabat, profesional, dan berkeadilan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts