Pagaralam, Sumselupdate.com – Respons cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Berbekal laporan korban dan informasi dari masyarakat, Polsek Pagaralam Utara berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di kawasan permukiman warga. Pelaku beserta barang bukti diamankan dalam waktu kurang dari satu bulan sejak kejadian.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di rumah korban yang beralamat di Jalan Pratu Suhir Duspa RT 005 RW 002, Kelurahan Pagaralam, Kecamatan Pagaralam Utara.
Korban, Jeri Aprian (29), baru menyadari sepeda motor miliknya hilang saat kembali ke rumah usai mengambil beras bersama ayahnya.
Sepeda motor Honda Beat tahun 2012 warna hijau putih dengan nomor polisi BG 2219 WO yang sebelumnya diparkir di teras rumah sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9,2 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pagaralam Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pagaralam Utara langsung melakukan penyelidikan.
Pada Jumat, 16 Januari 2026, polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku di Desa Babatan Kamp 1, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik melalui Kapolsek Pagaralam Utara Iptu Ramdani, SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat.
Setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya beserta barang bukti sepeda motor milik korban.
Pelaku yang diamankan berinisial Doni Januari (25), warga Kecamatan Pagaralam Utara yang berdomisili di Kabupaten Empat Lawang. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berikut STNK yang sesuai dengan data kendaraan korban.
Iptu Ramdani menegaskan, tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf (e) KUHP.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Pagaralam Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Polsek Pagaralam Utara mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi penting dan mengimbau warga agar tetap waspada serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal di lingkungannya.
(**)











