Prapid Tersangka Narkotika di Banyuasin, Putuskan Penahanan Sah Meski Penangkapan Tak Sah

Writer: - Rabu, 14 Januari 2026
Penasehat hukum keluarga tersangka Ruli Ariansyah didampingi Zulfatah, Jaka Saputra, dan Asep Ipantri. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Banyuasin, Sumselupdate.com – Putusan sidang gugatan pra peradilan yang dilayangkan tersangka kasus dugaan peredaran narkotika terhadap Satresnarkoba Polres Banyuasin berbuah hasil yang bertentangan pada isinya.

Gugatan praperadilan yang dilayankan tersangka Apriyadi warga Banyuasin yang terdaftar dengan nomor 2/Pid.Pra/2025/PN.Pkb dipimpin langsung Hakim Tunggal Rizki Febrianti digelar di PN Pangkalan Balai, Selasa (13/1) kemarin beragendakan pembacaan putusan.

Read More

‎Dalam persidangan majelis hakim memutuskan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan pemohon. ‎Ia menyatakan surat penetapan tersangka atas nama saudara Apriyadi yang dikeluarkan termohon yakni Satresnarkoba Polres Banyuasin sah menurut hukum.

‎Namun menariknya, hakim menyatakan surat perintah penangkapan Apriyadi yang dikeluarkan termohon tidak sah atau tidak sah dan cacat prosedural.

‎Dan poin ketiga menyatakan surat penahanan serta surat perintah penyitaan Apriyadi yang dikeluarkan termohon sah menurut hukum.

Baca juga : Diduga Digerebek Tanpa Bukti, Warga Madang Suku I Laporkan Oknum Satresnarkoba OKU Timur ke Propam

‎Penasehat hukum keluarga tersangka Ruli Ariansyah didampingi Zulfatah, Jaka Saputra, dan Asep Ipantri mengatakan selama proses persidangan menurut hematnya tidak ada alasan bagi hakim tunggal untuk menolak apa yang menjadi objek praperadilan yang kami ajukan.

‎“Bahkan sudah jelas dan terang benderang didalam jawaban dari pihak para termohon menyatakan dengan tegas bahwa pada saat anak klien kami ditangkap tidak ditemukan narkotika pada dirinya sehingga cukup la asalan bagi hakim untuk mengabulkan seluruh permohonan gugatan yang kami ajukan,” kata dia.

Baca juga : Rumah Kontrakan Jadi Markas Shabu, Satresnarkoba Polres Pagaralam Bertindak

Masih dikatakan Ruli, pihaknya tetap menghormati putusan hakim yang hanya mengabulkan permohonan sebagian yang salah satu amar dalam putusan menyatakan surat penangkapan terhadap anak kandung kliennya tidak sah karena cacat prosedural.

‎“Maka terhadap putusan ini kami mempertanyakan tanggung jawab secara hukum atas surat penangkapan yang sudah dipergunakan oleh pemberi perintah atas nama Kapolres Banyuasin pada masa kepemimpinan AKBP Ruri Prastowo yang ditanda tangini oleh Kasat Narkoba berikut jajaran yang menerima perintah dalam pelaksanaan surat penangkapan tersebut,” jelas dia.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Dian Idaman mengatakan pihaknya telah menjalankan tugas sesudao dengan prosedur yang berlaku.

‎“Putusan pengadilan sudah sangat jelas, putusan prapid untuk dilanjutkan ke tahapan penyidikan. Kalau sudah selesai berkas perkaranya kita limpahkan ke kejaksaan. Kita sudah sesuai SOP,” katanya singkat. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts