Pengedar Narkotika di Bukit Kecil Palembang Dihukum Tujuh Tahun Empat Bulan

Writer: - Selasa, 13 Januari 2026
Sidang kasus Narkoba dengan terdakwa Ismail Bin Husin. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Jejak bisnis haram narkotika yang dijalankan Ismail Bin Husin akhirnya terputus. Pria yang kerap beraktivitas di kawasan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, itu resmi diganjar hukuman tujuh tahun empat bulan penjara setelah terbukti mengedarkan shabu.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang dipimpin Budiman Sitorus, SH, MH, dalam sidang putusan, Selasa (13/1/2026).

Read More

Hakim menyatakan Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun empat bulan serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama enam bulan,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Tak hanya harus mendekam di balik jeruji, Ismail juga diwajibkan membayar denda fantastis. Majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan menyatakan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sepenuhnya.

Baca juga : Diduga Digerebek Tanpa Bukti, Warga Madang Suku I Laporkan Oknum Satresnarkoba OKU Timur ke Propam

Kasus ini mencuat berkat kepekaan warga. Aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kosong di Jalan Merdeka Lorong Roda memicu laporan ke polisi. Informasi itu ditindaklanjuti Satresnarkoba Polrestabes Palembang dengan penggerebekan pada 16 September 2025.

Saat digerebek, Ismail ditemukan berada di dalam rumah tersebut dan langsung diamankan. Dari lokasi, polisi menyita 9 paket shabu dengan berat netto 3,123 gram, plastik klip bening kosong, pipet plastik, serta dompet kecil bermotif bunga yang dijadikan tempat penyimpanan barang haram itu.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I yang sangat berbahaya.

Baca juga : Rumah Kontrakan Jadi Markas Shabu, Satresnarkoba Polres Pagaralam Bertindak

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hery Fadlullah, SH, MH sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Namun majelis hakim memutuskan hukuman sedikit lebih ringan dari tuntutan tersebut.

Seluruh barang bukti dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Selain itu, Ismail juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts