Palembang, Sumselupdate.com – Kuasa hukum dua terdakwa perkara dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Selatan.
Keberatan tersebut disampaikan usai sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (6/1/2026).
Kuasa hukum terdakwa, Rizal Syamsul SH MH, didampingi Sapriadi Syamsudin SH MH, mengatakan bahwa sejak awal kliennya didakwa melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, berdasarkan fakta persidangan, unsur Pasal 2 dinilai tidak terbukti.
“Dalam persidangan jelas tidak terbukti Pasal 2. Yang tersisa hanya Pasal 3. Klien kami tidak memperkaya diri sendiri, tidak ada yang menikmati, dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima,” ujar Rizal.
Ia juga menyoroti sejumlah nama yang muncul dalam fakta persidangan, namun tidak diuraikan secara jelas dalam tuntutan jaksa. Menurutnya, tuntutan JPU belum sepenuhnya mengakomodir fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Nanti bersama tim penasihat hukum, kami akan mendalami dan meminta agar petunjuk-petunjuk yang muncul di persidangan benar-benar diperhatikan oleh jaksa,” tegasnya.
Sementara itu, Sapriadi Syamsudin menjelaskan bahwa persidangan yang berlangsung pada 6 Januari 2026 secara hukum telah mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 20 Tahun 2025, meskipun peristiwa hukum terjadi pada tahun 2025.
Ia menyebutkan, dalam Pasal 299 KUHP Nomor 20 Tahun 2025 diatur bahwa jika mengacu pada dakwaan subsider, perkara tersebut masuk dalam kategori tidak layak untuk dituntut apabila kerugian negara telah dikembalikan secara keseluruhan.
“Kerugian negara dalam perkara ini telah dikembalikan secara total, sehingga berdasarkan Pasal 299 KUHP, perkara ini tidak layak untuk dituntut,” jelasnya.
Sapriadi menambahkan, karena dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti oleh penuntut umum, majelis hakim memiliki kewenangan untuk membebaskan terdakwa dengan dasar pemaafan.
“Dalam salah satu ketentuan disebutkan bahwa hakim dapat menjatuhkan putusan bebas dengan dasar pemaafan,” pungkasnya.
(**)











