Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Selatan menuntut dua terdakwa, Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (6/1/2026), yang dipimpin Majelis Hakim dengan ketua Idil Amin, SH, MH.
Dalam persidangan, jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan hukum. JPU menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, di antaranya kedua terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama proses persidangan, serta telah mengembalikan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, JPU menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan masing-masing selama satu tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar JPU saat membacakan amar tuntutan.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan diduga bersama dua pihak lainnya, yakni Komariah dan Sanariah, melakukan penarikan dana dari kas Dispora OKU Selatan pada Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Tahun Anggaran 2023 secara melawan hukum.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan modus penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif atas sejumlah kegiatan yang dilaporkan seolah-olah telah dilaksanakan. Namun, hasil pemeriksaan menemukan sebagian kegiatan tersebut tidak pernah direalisasikan.
Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp913.875.134. Perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
(**)











