Palembang, Sumselupdate.com – Jumlah kasus pelanggaran kode etik anggota Polri jajaran Polrestabes Palembang, disepanjang tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan pada tahun 2024.
Dimana pada tahun 2025 ada 25 kasus, sedangkan sepanjang tahun 2024 terdapat 33 kasus pelanggaran kode etik, persentase penurunan itu sebanyak 25 persen.
“Ada penurunan dari Tahun 2024 dari 33 kasus dan di Tahun 2025 ada 25 kasus, sehingga turun 8 kasus, jika di persentase 25 persen,” ucap Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol AK Gani, saat diwawancarai wartawan, pada Rabu (31/12/2025) siang.
Untuk kasus pelanggaran yang ada di Tahun 2025, menurut AK Gani, yakni tes urine (Narkoba) ada tiga kasus, tidak masuk dinas tiga kasus, dan perselingkuhan tiga kasus.
“Untuk Tahun 2025 ini trend kasus ada tiga yakni Narkoba, tidak masuk dinas, dan perselingkuhan,” terangnya.
Disepanjang tahun 2025 ini, ditegaskan AK Gani, tidak ada atau nihil untuk personel jajaran Polrestabes Palembang, yang di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca juga: Rudapaksa Teman Kerja, FR Diserahkan ke Polrestabes Palembang
“Seperti pada tahun 2024, di tahun ini tidak ada personel yang di PTDH, kita juga tidak mengharapkan yang seperti itu. Ada satu kasus tapi itu di Polda Sumsel masalah rekruitmen,” tuturnya.
Diakui Kompol AK Gani, bahwa untuk masalah kasus Narkoba merupakan atensi pimpinan, yang jika terlibat langsung dituntut PTDH. Apalagi saat ini sudah ada barcode terbaru dari Propam Polri, jadi jika ada pelanggaran yang dilakukan personel Polri, masyarakat bisa langsung melapor menggunakan barcode.
Baca Juga: Orangtua Dikeroyok dan Dirampas HP oleh OTK, Putri Korban Lapor ke Polrestabes Palembang
“Dari barcode sudah ada 19 aduan, dan ada 8 kasus sudah di Restorative Justice (RJ). Jadi perintah pimpinan tidak semua ditindaklanjuti melalui proses sidang, antara pelapor dan terlapor akan kita adakan mediasi. Apabila mediasi berhasil kita RJ, namun apabila tidak berhasil kita lanjutkan dengan proses sidang,” tukasnya. (**)











