Kejari Pagaralam Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seruni, Negara Rugi Rp523 Juta

Writer: - Senin, 29 Desember 2025
Dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun, Kota Pagaralam saat digiring ke sel tahanan, Senin (29/12/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Pagaralam, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal penggunaan uang negara.

Melalui penyidikan berbasis alat bukti yang sah dan berlapis, Kejari Pagar Alam resmi menetapkan sekaligus menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seruni pada Dinas PUPR Kota Pagaralam Tahun Anggaran 2023. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian lebih dari Rp523 juta.

Read More

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pagaralam, Ira Febrina, S.H., M.Si, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andi Pranomo, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Kantor Kejari Pagar Alam, Senin (29/12/2025).

Ira Febrina menegaskan, penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang kuat.

Penetapan tersangka, kata dia, merupakan hasil penyidikan mendalam yang didukung alat bukti sah. Ia menekankan bahwa proses hukum dijalankan tanpa pandang bulu.

Perkara ini bermula dari proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seruni dengan nilai kontrak sebesar Rp1.491.562.000.

Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp523.628.719,38, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan.

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas PUPR Kota Pagar Alam, serta YA selaku Konsultan Pengawas.

Keduanya diduga berperan dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak serta lemahnya pengawasan proyek, sehingga mutu pekerjaan tidak maksimal dan merugikan keuangan negara.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pagaralam Andi Pranomo menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum baik dalam pelaksanaan pekerjaan maupun pengawasan proyek.

Terhadap kedua tersangka, Kejari Pagaralam melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Pagaralam juga menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru seiring perkembangan fakta hukum di persidangan.

Langkah ini menjadi bukti keseriusan Kejari Pagar Alam dalam menjaga integritas pembangunan daerah serta memastikan setiap proyek pemerintah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts