Kejari Pagaralam Usut Korupsi Proyek Jalan, Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka

Writer: - Rabu, 24 Desember 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Pagaralam, Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si., saat konferensi pers di Kantor Kejari Pagaralam, Rabu (24/12/2025). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun di Kota Pagaralam yang dibiayai dari APBD akhirnya berbuntut panjang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut.

Penetapan tersangka diumumkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pagaralam, Dr Ira Febrina, SH, MSi saat konferensi pers di Kantor Kejari Pagaralam, Rabu (24/12/2025).

Read More

Proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagaralam Tahun Anggaran 2023 itu tercatat menelan anggaran sebesar Rp1,49 miliar. Namun, hasil penyidikan jaksa mengungkap adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari setengah miliar rupiah.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan, kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp523.628.719,38.

“Kami telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, termasuk adanya perbuatan melawan hukum serta kerugian negara,” ungkap Kajari Ira Febrina melalui siaran pers Rabu (24/12/25).

Baca juga: Kejari Pagaralam dan Kantor Pertanahan Teken Kerjasama Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Dalam perkara ini, Kejari Pagaralam menetapkan tiga tersangka melalui surat penetapan tersangka tertanggal 24 Desember 2025, masing-masing berinisial D, H, dan DI. Ketiganya diduga berperan dalam pelaksanaan proyek pelebaran bahu jalan tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang ancamannya meliputi pidana penjara serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Baca juga: Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik, Kejari Pagaralam dan RSUD Besemah Jalin Kerja Sama Hukum

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026. Mereka ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pagaralam.

Kejari Pagaralam menegaskan proses hukum akan terus berlanjut. Penyidik membuka peluang pengembangan perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts