Pagaralam, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Besemah resmi menjalin kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan yang dilaksanakan di Aula Kejari Pagaralam pada Senin, (14/7/2025). Ini menandai sinergi strategis antarinstansi dalam memperkuat tata kelola rumah sakit serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kerja sama antara Kejaksaan Negeri Pagaralam dan RSUD Besemah mencakup pendampingan hukum, pemberian pendapat hukum, serta pertimbangan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara. Langkah ini diambil sebagai upaya proaktif untuk menyelesaikan dan mencegah permasalahan hukum di lingkungan rumah sakit, khususnya dalam lingkup perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Pagaralam, Muhammad Hasan Pakaja, S.H, menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi pemerintah dalam membangun manajemen publik yang akuntabel dan bebas dari permasalahan hukum.
“Dengan kerja sama ini, Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum agar RSUD Besemah dapat menjalankan tugas pelayanan kesehatan tanpa terganggu oleh persoalan hukum yang berlarut,” ujar Hasan.
Plt Direktur RSUD Besemah, Ali Akbar Fitriansyah, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret pihaknya dalam mengedepankan transparansi dan prinsip tata kelola yang baik.
Baca juga : Satu Tahanan Narkoba Kembali Ditangkap, Kejari Pagaralam Bentuk Tim Khusus Buru Satu Pelarian
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk komitmen dalam transparansi dan tata kelola yang baik, serta mencegah potensi persoalan hukum sejak dini,” kata Ali Akbar.
Penandatanganan kerja sama ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi RSUD Besemah dalam memperkuat aspek legal kelembagaan, sekaligus mempererat sinergi antarinstansi pemerintahan dalam mendukung peningkatan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas di Kota Pagaralam.
(**)
Baca juga : Kejari Pagaralam Gelar Sertijab Kasi Pidum











