Tak Hanya Truk Batubara, Dishub Sumsel Minta Publik Awasi dan Laporkan Mobilisasi Alat Berat di Jalan Umum

Writer: - Senin, 22 Desember 2025
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Ari Narsa (Sumselupdate.com/ Ist)

Palembang, Sumselupdate.com – Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan (Dishub Sumsel) mengimbau masyarakat, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM), untuk turut berperan aktif mengawasi aktivitas angkutan batubara serta mobilisasi alat berat yang masih nekat melintas di jalan umum.

Ajakan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Ari Narsa, sebagai bagian dari upaya bersama menertibkan aktivitas pertambangan, menjaga keselamatan pengguna jalan, serta melindungi kondisi infrastruktur jalan umum dari kerusakan akibat kendaraan bertonase besar dan alat berat.

Read More

Ari Narsa menegaskan, pengawasan publik tidak hanya terbatas pada truk angkutan batubara, namun juga mencakup mobilisasi alat berat seperti excavator, bulldozer, dan kendaraan sejenis yang berpotensi merusak struktur jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Larangan penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang tersebut merupakan implementasi dari Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11-004/INSTRUKSI/DISHUB/2025, yang secara tegas mewajibkan seluruh angkutan batubara dan aktivitas mobilisasi alat berat menggunakan jalan khusus tambang, dan tidak lagi melintas di jalan umum terhitung mulai 1 Januari 2026.

“Iya, itulah sebabnya kami juga meminta bantuan masyarakat dan LSM untuk sama-sama mengawasi. Selama ini, baik angkutan batubara maupun mobilisasi alat berat masih menggunakan jalan umum tanpa kepedulian terhadap dampak kerusakan jalan dan kemacetan yang ditimbulkan,” ujar Ari Narsa, Senin (22/12/2025)

Ia menegaskan, Dishub Sumsel tidak akan lagi mentoleransi perusahaan tambang yang masih membandel menggunakan jalan umum, baik untuk angkutan batubara maupun mobilisasi alat berat.

“Tentu akan kita sanksi. Aturan perundang-undangan sudah jelas bahwa truk tambang batubara dan alat berat tidak boleh melintas di jalan umum. Jika masih terjadi, akan kita tindak sesuai ketentuan Undang-Undang Minerba,” tegasnya.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Ade Indra Chaniago menilai tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk bersikap lunak terhadap perusahaan tambang yang melanggar aturan tersebut.

Menurut Ade, selama ini penegakan aturan terkesan lemah dan membuka ruang asumsi publik bahwa pelanggaran dibiarkan begitu saja.

“Tidak ada alasan pemerintah daerah untuk tidak menindak tegas. Semua instrumen hukum dan kewenangan sudah tersedia. Persoalannya tinggal keberanian dan konsistensi,” ujarnya.

Meski demikian, Ade mengingatkan agar publik tidak terjebak pada spekulasi berlebihan. Ia menekankan pentingnya keterbukaan pemerintah dalam menjelaskan persoalan serta menunjukkan langkah konkret di lapangan.

“Pemerintah harus menjelaskan apa kendalanya dan bagaimana rencana tindak lanjutnya. Tanpa ketegasan dan transparansi, publik akan terus bertanya-tanya dan narasi liar akan terus berkembang,” tutupnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts