Kayuagung, Sumselupdate.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan ke-50.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 22–23 Desember 2025, ini dipusatkan di Aula Dinesti Land, Kota Kayuagung, dan dibuka langsung oleh Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, SE, M.Si.
Dalam sambutannya, Bupati Muchendi menyoroti pentingnya sertifikasi bagi para jurnalis di tengah gempuran informasi digital.
Ia menegaskan bahwa wartawan yang kompeten memiliki peran vital sebagai penyaring informasi yang kredibel di masyarakat, berbeda dengan informasi yang beredar liar di media sosial.
“Wartawan merupakan profesi yang mulia, sehingga harus memiliki sertifikasi atau kompetensi sebagai syarat pelengkap. Jika telah tersertifikasi, tentu akan berbeda cara pandang dalam menulis dan menyikapi informasi sebelum disampaikan kepada masyarakat,” ujar Muchendi, Senin (22/12/2025).
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa media massa harus tetap menjadi rujukan utama dibandingkan media sosial. Ia meminta wartawan untuk selalu melakukan verifikasi mendalam terhadap isu yang muncul di masyarakat.
“Apabila wartawan memperoleh informasi dari media sosial atau masyarakat, apa pun bentuknya, diharapkan dapat menelusuri dan mencari informasi secara rinci serta detail. Hal ini penting karena media massa merupakan sumber informasi yang paling terpercaya,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten OKI, Idham Syarief melaporkan bahwa UKW kali ini diikuti oleh 22 peserta yang tidak hanya berasal dari OKI, tetapi juga dari Kota Palembang, Banyuasin, Lahat, hingga Empat Lawang.
“Peserta terbagi ke dalam empat kelas, yakni satu jenjang muda, dua madya, dan satu utama. Kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti rangkaian tes dengan sungguh-sungguh agar memperoleh nilai maksimal dan dinyatakan kompeten,” jelas Idham.
Idham juga mengapresiasi dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten OKI sehingga pelaksanaan uji kompetensi ini dapat terlaksana dengan baik.
Senada dengan Bupati, Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Wartawan PWI Sumsel, Abdhal Jamik Jambak, yang mewakili Ketua PWI Sumsel, mengingatkan bahwa kompetensi bukan sekadar label, melainkan wujud kepatuhan terhadap undang-undang.
“Wartawan harus memahami Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta wajib menaati kode etik jurnalistik. Tidak semua wartawan mendapatkan pendidikan dari media masing-masing, oleh karena itu UKW ini menjadi hal yang paling penting dan mendasar,” tegas Abdhal.
Ia menambahkan, melalui karya jurnalistik yang profesional, wartawan dapat berfungsi sebagai agen perubahan (agent of change) yang membantu percepatan pembangunan daerah.
“Wartawan dapat mengubah keadaan, dari yang sebelumnya tidak mungkin menjadi mungkin, dari yang rusak menjadi baik, serta membantu memenuhi berbagai kekurangan di suatu daerah,” pungkasnya.(**)











