Palembang, Sumselupdate.com – Perusahaan yang merupakan bagian dari Priamanaya Group ini telah meninggalkan jejak panjang persoalan, mulai dari lingkungan, penggunaan aset negara, hingga operasional yang dinilai tidak patuh terhadap aturan.
Persoalan pertama adalah pencemaran debu batu bara dari pelabuhan mereka di Muara Belida, yang berkali-kali dikeluhkan warga Desa Patra Tani. Meski kompensasi sempat diberikan, warga menilai langkah tersebut tidak menyentuh akar masalah.
Kedua, muncul dugaan penyerobotan tanah seluas 2.000 m² milik Pemerintah Provinsi Sumsel yang berada di bawah pengelolaan Sriwijaya Science Techno Park (SSTP). Lahan itu bertahun-tahun diduga digunakan sebagai akses menuju pelabuhan Dizamatra tanpa dasar izin yang jelas.
Pemerintah bahkan sempat mewacanakan skema sewa untuk ‘menyelesaikan’ masalah itu, tetapi sejumlah anggota DPRD Sumsel mengaku tidak mengetahui rencana tersebut, sebuah indikator lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perusahaan tambang besar.
Terbaru, isu semakin panas setelah mobilisasi alat berat menuju site Dizamatra di Desa Kebur, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat kembali terjadi.
Baca juga : Sultan Najamudin Dorong DPD RI Jadi Parlemen Modern dan Berbasis Green Democracy
Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi, menegaskan kembali bahwa penggunaan jalan umum untuk truk HD dan alat berat merupakan pelanggaran serius.
“Ini menyangkut keselamatan publik. Truk HD itu dibuat untuk jalan tambang, bukan jalan umum. Pemerintah jangan diam,” tegasnya.
SIRA bahkan menyatakan mendesak penghentian seluruh aktivitas Dizamatra, baik di Lahat maupun di kawasan Patra Tani, hingga perusahaan itu benar-benar patuh pada aturan.
Baca juga : Polda Sumsel Didemo, Buntut Penetapan Tersangka Kasus Sengketa Lahan
“Sudah cukup kerusakan yang ditimbulkan. Jika Dizamatra tidak mematuhi aturan, hentikan dulu aktivitasnya,” tegas Rahmat.
SIRA bersama masyarakat Lahat dan Muaraenim kini sedang menyiapkan gelombang aksi besar untuk menolak aktivitas Dizamatra yang dinilai merugikan lingkungan, masyarakat, bahkan pemerintah daerah.
Sebelumnya diberitakan, Pengamat Kebijakan Publik, Ade Indra Chaniago, menyebut fenomena ini sebagai bentuk pembiaran pemerintah.
“Peraturannya jelas melarang, tetapi tidak ada tindakan. Publik bertanya: perangkat pemerintah ini tidak bekerja atau sudah mendapat ‘sesuatu’?,” ujarnya.
Ade menyebut pemerintah harus segera memberi penjelasan resmi.
“Tanpa keterbukaan, polemik ini akan semakin liar di masyarakat,” tutupnya. (**)











