Dilarang Cek ke Bank, Korban Ungkap Dugaan Penipuan Rumah Mewah oleh Franky Hermanto

Writer: - Rabu, 10 Desember 2025
Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan jual beli rumah Mewah di wilayah Rajawali, sebabkan korban Kevin Alvian alami kerugian sebesar Rp330 juta. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan jual beli rumah Mewah di wilayah Rajawali, sebabkan korban Kevin Alvian alami kerugian sebesar Rp330 juta, yang menjerat terdakwa Franky Hermanto, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi korban.

Dalam sidang dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Pitriadi SH MH, saksi korban Kevin Alvian mengatakan, bahwa dirinya menjadi korban penipuan jual beli rumah diwilayah Rajawali dengan harga Rp 940 juta, saat saya cek terdakwa terdakwa meminta uang tanda jadi sebesar Rp10 juta dan meminta DP Rp330 juta untuk dibayarkan ke Bank OCBC NISP guna menebus sertifikat rumah.

Read More

“Dibulan Mei tahun 2023 untuk meyakinkan, terdakwa membuat PPJB, namun hingga tahun 2025 tidak ada kejelasan dari terdakwa, saat ditanya terdakwa selalu mengelak dengan mengatakan bahwa dirinya sedang berada diluar kota dan banyak alasan lain,” terang Kevin.

Saksi juga mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui nominal pasti nilai sertifikat yang digadaikan oleh terdakwa di Bank OCBC NISP, saksi juga tidak pernah untuk mempertanyakan ke Bank OCBC NISP kepastian nilai sertifikat yang digadaikan terdakwa .

“Saya dilarang terdakwa untuk datang ke Bank OCBC NISP oleh terdakwa, dengan alasan nanti surat tidak bisa ditebus, saya pernah ditawarkan satu bidang tanah dengan luas 6 meter/segi oleh orang tua Terdakwa, tapi saya tidak mau, saya mau uang dengan alasan nanti bermasalah lagi,saya orang awan dan tidak mengerti,” ungkap saksi.

Baca juga : Penipuan Showroom Dengan Kerugian Rp360 Juta, Terdakwa Dituntut Dua Tahun Enam Bulan Penjara

Atas perbuatan terdakwa saksi mengalami kerugian sebesar Rp330 juta dan saksi berharap uangnya dikembalikan.

“Saya tidak mau uang tersebut diganti dengan tanah, dari total Rp340 juta terdakwa sempat transfer uang kepada kami dengan nominal Rp10 juta, jadi nilai kerugian saya Rp330 juta, kalau terdakwa tidak mau mengembalikan uang saya berharap terdakwa dihukum sesuai hukum di Indonesia maksimalnya seperti apa,” ungkap Kevin.

Baca juga : Oknum Polisi Ichsan Dipenjara 7 Bulan akibat Penipuan Surat Tanah

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts