Palembang, Sumselupdate.com – Oknum anggota polisi bernama Ichsan dijatuhi hukuman 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam perkara penipuan terkait surat tanah. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (6/11/2025).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Muhammad Jauhari SH melalui jaksa pengganti, Desi Arsean SH.
Majelis hakim yang dipimpin Sangkot Lumban Tobing SH MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Salah satu pertimbangan yang meringankan adalah adanya upaya perdamaian antara terdakwa dan korban.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan terhadap terdakwa Ichsan,” ujar hakim ketua dalam putusan tersebut.
Terdakwa yang mengikuti sidang secara daring melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa mengapresiasi putusan hakim terhadap kliennya yang merupakan anggota bintara polisi.
Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 2019 ketika Aminullah Asaari bin HM Asaari berencana menghibahkan sebagian tanah miliknya di Jalan KH. Azhari, Lorong Abadi, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Pada awal 2020, terdakwa Ichsan mengklaim memiliki tanah tumbuh di atas lahan tersebut dan meminta ganti rugi.
Ia menunjukkan Akta Pelepasan Hak Nomor 593.O/526/P/TK/SRM/88 tertanggal 17 November 1988 sebagai dasar klaim.
Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang Rp60 juta melalui perjanjian perdamaian di hadapan notaris.
Namun, berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumsel, tanda tangan Camat Talang Kelapa saat itu, Drs Alimin Bahri, dalam akta tersebut dinyatakan palsu.
Dokumen itu juga tidak tercatat dalam register tanah maupun arsip resmi kecamatan. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian hingga Rp60 juta.
(**)











