Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang mengungkapkan hingga kini proses hukum atas dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di lingkup Universitas Bina Darma Palembang masih dalam proses melengkapi berkas kasasi.
Seperti diketahui, atas kasus yang menjerat Dua mantan pengurus yayasan UBD yakni Linda Unsriana dan Fery Corly telah sampai pada upaya kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Upaya hukum yang dilakukan JPU itu setelah eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan mereka di tolak oleh Majelis Hakim di putusan sela.
Koordinator Juru Bicara PN Palembang Chandra Gautama SH MH mengungkapkan memori kasasi JPU dan kontra kasasi dari terdakwa telah diterima pihaknya.
”Kabar terakhir kami lagi menunggu rilis baca berkas atau proses susun berkas dan setelah semuanya selesai segera akan kami kirim ke Mahkamah Agung,” ucapnya.
Baca juga : PN Palembang Lakukan Konsentring Eksekusi Sengketa Lahan di Sukabangun II, Termohon Ajukan Keberatan
Chandra mengungkapkan, terkait proses perkara tersebut dia pastikan segera diselasikan sebelum akhir tahun 2025 ini.
”Pada prinsipnya berkas telah siap, sekarang lagi menyempurnakan dan akan segera di kirim,” ucapnya.
Chandra mengungkapkan PN Palembang dalam hal ini juga berkomitmen untuk dapat merampungkan perkara perkara lainnya tak terkecuali yang ada sebelum akhir tahun ini.
Baca juga : KPKNL Palembang dan PN Palembang Disomasi, Begini Kasusnya
”Pada prinsipnya juga semua berkas berkas di PN Palembang di akhir tahun yang siap kirim akan kita selesaikan,” tegasnya. (**)











