Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran ulahnya kembali melakukan aksi pencurian di sebuah masjid At-Thohirin terletak di Jalam KH Ahmad Dahlan, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, seorang residivis kasus pencurian ini kembali ditangkap anggota unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pelaku yakni M Hendra (37), warga Kelurahan 26 Ilir Palembang, dirinya ditangkap saat berada di kawasan pasar 26 Ilir, pada Minggu (7/12/2025) malam.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan oleh Hendra terjadi pada Sabtu (6/12/2025), sekitar pukul 01.30 WIB. Dimana berawal ketika saksi yakni Dimas (22), yang merupakan marbot di masjid bangun tidur hendak membuka masjid dan mengecek keadaan ruangan di dalam masjid.
Setelah di cek ternyata dua unit kipas angin merk Panasonic di dalam masjid sudah hilang. Kemudian dilihat rekaman CCTV, ternyata pelaku telah memasuki ruangan masjid dengan cara memanjat pagar lalu masuk ke dalam masjid untuk mengambil barang-barang di masjid.
Atas kejadian tersebut pihak masjid kehilangan dua unit kipas angin merk Panasonic yang ditafsir kerugian senilai Rp 1,5 juta. Selanjutnya ketua pengurus masjid At-Thohirin membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang.
Baca juga : Aksi Pencurian Kabel di Jakabaring Terbongkar, Tiga Terdakwa Dihadapkan ke Meja Hijau
“Benar pelaku kita tangkap setelah adanya laporan pencurian dari pihak masjid yang melaporkan aksi pencurian,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan melalui Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, saat dikonfirmasi wartawan, pada Selasa (8/12/2025) sore.
Setelah menerima laporan korban, lanjutnya Iptu Dewo, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
“Tak ingin buang waktu, kami langsung menangkapnya saat berada di kawasan pasar 26 Ilir. Dari hasil pengembangan kita juga, pelaku ini merupakan residivis pencurian kotak amal di masjid,” terangnya.
Baca juga : ODGJ di OKI Dijadikan Tersangka Pencurian Mobil, Sempat Dikeroyok Sebelum Ditangkap
Selain mengamankan pelaku, anggota unit Pidum juga mengamankan barang bukti berupa CCTV rekaman pelaku saat beraksi dan pakaian yang digunakan pelaku.
“Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan selama 7 tahun penjara,” tutupnya tegas.
Sedangkan, pelaku M Hendra ketika diperiksa petugas mengakui perbuatannya yang telah mencuri dua unit kipas angin di dalam masjid tersebut.
“Saya terpaksa mencuri, karena saya tidak ada pekerjaan. Kipasnya saya jual 100 ribu, uangnya untuk makan sehari-hari,” singkatnya. (**)











