KPKNL Palembang dan PN Palembang Disomasi, Begini Kasusnya

Writer: - Minggu, 1 September 2024
Advokat Alamsyah Hanafiah, SH.

Palembang,Sumselupdate.com – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palembang dan Pengadilan Negeri Klas 1A  Palembang disomasi oleh Advokat Alamsyah Hanafiah SH, Sabtu (31/8/2024)

Hal itu lantaran aset sebidang tanah sekaligus bangunan yang berada di Jalan Bay Salim No 15, Kelurahan 20 Ilir D1, Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang milik kliennya Isa Tjandra yang telah menang tingkat Mahkamah Agung, tetap akan dilelang yang diajukan permohonannya oleh PN Klas 1 A Palembang.

“Pada intinya somasi saya karena sangat keberatan, sebelumnya sudah ditunda lantaran adanya gugatan yang telah memenangkan klien kami yang mana permohonan lelang itu untuk ditunda namun kembali kini akan dilelang,” ucap Alamsyah Hanafiah, SH, MH didampingi Wendi Aprianto, SH dan Sri Agria Sekar Retno, SH, Sabtu (31/8).

Wartawan Sumselupdate.com juga menerima dokumen surat permohonan eksekusi lelang terhadap objek tersebut yang diterbitkan PN Palembang pada Senin (15/07/2024). dengan nomor 1836/PAN.PN.W6.U1/HK2.4/VII/2024 yang ditandatangani oleh Panitera M Teguh SE, SH, MH.

“Bahkan sebelumnya juga sudah kita gugat PMH di tahun lalu, dan telah ditunda dan sekarang dikuatkan lagi dengan putusan MA,” tegas Alamsyah.

Baca Juga: Pertanyakan Penyuap Kasus Pajak Tidak Ditahan Penyidik Kejati Sumsel, Alamsyah: Ini Tidak Adil

Perjalanan kasusnya sendiri bermula dari gugatan perdata  Isa Tjandra terhadap suaminya Setiawan Makmur yang melakukan pengikatan jual beli terhadap objek tersebut dengan Koko Gunawan Thamrin tanpa persetujuannya di tahun 2017.

Di mana gugatan akhirnya dimenangkan oleh Isa Tjandra, majelis hakim kala itu membatalkan demi hukum pengikatan jual beli tanah dan bangunan itu.

“Sebab objek itu merupakan harta bersama dari perkawinan sah klien kami dan tergugat 2 Setiawan Makmur,” ucap Alamsyah.

Baca Juga: Rumah Mewahnya Empat Kali Dibobol Maling, Pengacara Kondang Ini Minta Polisi  Segera Tangkap Pelaku  

Terlebih saat ini kata Alamsyah, tingkat Mahkamah Agung yang dimenangkannua juga dengan nomor 4252.K/Pdt/2023 itu menguatkan putusan PN Palembang dengan Nomor 246/Pdt.G/2022/PN.PLG

“Kita juga sudah bersurat ke Inspektor Kementerian Keuangan,” tegas Alamsyah.

Terpisah Humas PN Palembang Harun Yulianto yang dikonfirmasi via whatsapp terkait somasi yang dilayangkan belum memberi respon. (**)

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts