Palembang, Sumselupdate.com – Diduga lakukan penipuan yang mengakibatkan korban Dedi Candra mengalami kerugian hingga Rp360 juta, terdakwa M Taufik Albar alias Vicky dituntut dua tahun enam bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Nenny Karmila, dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Budiman Sitorus, SH MH, di PN Palembang.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 379 KUHP.
“Menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring melalui penasihat hukumnya, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Baca juga : Oknum Polisi Ichsan Dipenjara 7 Bulan akibat Penipuan Surat Tanah
Dalam dakwaan dijelaskan, perkara ini bermula pada Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di Showroom Vixxelauto, Jalan Residen Abdul Rozak No. 31–32 Palembang.
Terdakwa menjual satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar 2021 warna hitam kepada korban seharga Rp 490 juta melalui mekanisme tukar tambah dengan mobil Honda Jazz 2018 milik korban yang ditaksir Rp175 juta. Sisanya, sebesar Rp 315 juta, harus dibayarkan korban.
Pada hari yang sama, korban membayar Rp240 juta secara tunai, sementara kekurangan Rp75 juta disepakati akan dilunasi pada November 2024. Terdakwa menjanjikan BPKB kendaraan akan diserahkan pada bulan tersebut.
Baca juga : Penipuan Belanja Online Kian Marak, Anggota DPR Dorong Pembentukan Satgas Perlindungan Konsumen Digital
Namun saat waktu yang dijanjikan tiba, korban mengetahui bahwa BPKB Pajero tersebut telah digadaikan terdakwa ke PT Moladin Finance Indonesia pada 25 Juni 2024, dengan nilai pembiayaan Rp426,3 juta.
Untuk menebus BPKB tersebut, korban kembali menyerahkan uang kepada terdakwa dengan rincian:
Rp 250.000.000 (transfer BRI ke BCA terdakwa, 27 Februari 2025)
Rp 50.000.000 (transfer BRI ke BCA terdakwa, 27 Februari 2025)
Rp 60.000.000 (transfer Mandiri ke BCA terdakwa, 27 Februari 2025)
Total dana tambahan yang dikeluarkan korban mencapai Rp360 juta.
Sebagai pengganti, terdakwa menyerahkan dua lembar cek kontan masing-masing Rp150 juta. Namun saat dicairkan pada 8 Mei 2025, keduanya tidak dapat dicairkan:
Cek Bank Sinarmas ditolak karena saldo tidak cukup Cek BCA gagal karena rekening terdakwa telah ditutup sejak 1 Oktober 2021
Korban terus meminta pertanggungjawaban.
Terdakwa kemudian menyerahkan dua sertifikat hak milik (SHM) dan satu BPKB Mercedes-Benz sebagai jaminan, serta berjanji mengembalikan Rp300 juta dalam sebulan. Namun janji tersebut tidak pernah ditepati, dan dokumen jaminan pun tidak jelas statusnya sehingga ditolak korban. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp360 juta. (**)











