Prestasi Olahraga Meningkat, Saksi Nilai Deni Ahmad Rifai Justru Berkontribusi Besar untuk OKU Selatan

Writer: - Selasa, 2 Desember 2025
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, kembali digelar di PN Tipikor Palembang, Senin (3/12/2025). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, kembali digelar di PN Tipikor Palembang, Senin (3/12/2025).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Idil Amin SH MH, terdakwa Deni Ahmad Rifai, mengakui telah mengembalikan kerugian negara.

Read More

“Terkait kerugian negara yang di sampaikan penyidik kejaksaan di bidang saya, sekitar Rp130 juta, dan kerugian negara sudah saya kembalikan kepada penyidik kejaksaan Negeri OKU Selatan,” tuturnya.

Usai persidangan, PH terdakwa Deni Ahmad Rifai, Sapriadi Syamsuddin SH MH, menegaskan bahwa agenda persidangan hari ini ialah pemeriksaan saksi meringankan, Adhichat, Ahli serta pemeriksaan terdakwa.

“Untuk keterangan saksi Adhichat, itu disampaikan oleh mantan Wakil Bupati OKU Selatan dua periode, Pak Solihin. Dari keterangan beliau, kami menyimpulkan bahwa event-event olahraga di OKU Selatan mengalami peningkatan signifikan dan memberikan manfaat besar pada masa kepemimpinan terdakwa Deni Ahmad Rivai. Hal tersebut terbukti dari capaian prestasi olahraga, mulai dari perolehan medali, trofi, hingga peningkatan biaya juara,” ujar sapriadi saat ditemui di PN Palembang, Selasa (2/12/2025).

Baca juga : Terdakwa Kepemilikan Senjata Api Rakitan Jalani Sidang di PN Palembang

Menurutnya, saksi Adhichat juga menyampaikan bahwa para atlet dan masyarakat menilai terdakwa memiliki kontribusi besar.

“Bahkan saksi tadi menyampaikan, jika pun terdakwa dinyatakan bersalah, ia secara pribadi meminta majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Namun jika tidak terbukti bersalah, ia memohon terdakwa dibebaskan,” tambah Sapri.

Sapriadi melanjutkan, Wakil Bupati dalam keterangannya juga menilai kinerja Deni sangat baik dan energik. “Sehingga terkait posisi hukum terdakwa saat ini, kami sepakat dengan apa yang disampaikan saksi bahwa pribadi terdakwa memang menunjukkan dedikasi dalam memajukan olahraga,” jelasnya.

Selain itu, kata Sapriadi, ahli yang dihadirkan yaitu Henny Yuningsih, Dr, SH, MH, ahli pidana dari Unsri juga memberikan penegasan penting. “Ahli menyampaikan bahwa secara konstitusional, undang-undang, dan aturan hukum, pihak yang berwenang menentukan kerugian negara hanyalah BPK. Meski ada ruang interpretasi dalam SEMA, namun bukan untuk menetapkan kerugian negara. Jika ada potensi kerugian, hal itu diserahkan kepada majelis hakim,” tegasnya.

Baca juga : Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan Ungkap Praktik Setoran 30 Persen ke Pejabat BPKAD

Dengan mempertimbangkan seluruh keterangan ahli serta saksi-saksi pada sidang sebelumnya, pihaknya menilai bahwa terdakwa tidak memiliki kewenangan, kesempatan, maupun niat untuk melakukan tindak pidana korupsi. “Terdakwa juga sudah mengembalikan dana,” ujar Sapri.

Sapri menjelaskan bahwa terdakwa telah menjalani dua kali audit. Audit PBK menunjukkan akumulasi kerugian negara sekitar Rp190 juta, dan terdakwa telah mengembalikan Rp40 juta secara tanggung renteng bersama bidang-bidang terkait. “Dari audit PBK, kerugian negara dinyatakan nihil setelah pengembalian,” katanya.

Namun, audit AFIP kejaksaan justru menunjukkan nilai kerugian meningkat drastis menjadi sekitar Rp900 juta. Ia menilai perhitungan tersebut tidak sinkron dengan fakta anggaran dan potongan-potongan yang terjadi.

“Jika dihitung dari anggaran yang dikelola, potongan 30 persen oleh pihak yang tidak jelas (kami sebut goib karena tidak ada yang mengaku) serta potongan 4 persen kepada vendor, maka dana riil yang mengalir ke bawah sekitar Rp800 juta. Ini tidak sesuai dengan dakwaan jaksa,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya menilai dakwaan JPU bersifat obscuur libel atau kabur. “Tidak ada kepastian berapa kerugian negara dan berapa yang harus ditanggung terdakwa. Sementara fakta di persidangan menunjukkan seluruh bidang dan PPTK telah mengembalikan dana,” jelas Sapriadi.

Ia juga mempertanyakan profesionalitas Kejaksaan Negeri OKU Selatan dalam menangani perkara ini.

“Dimana posisi Komeriah, Senariah, Ahiyar, Jauriah, Yurna? Mengapa tidak semuanya ditarik dalam proses hukum? Di mana letak keadilannya?,” tegasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts