Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali digelar di PN Tipikor Palembang, Senin (3/11/2025).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Idil Amin SH MH, saksinKabid Perbendaharaan BPKAD OKU Selatan, membantah menerima sejumlah uang yang dihantarkan oleh Taufik kerumah saksi.
“Saya tidak mengenal saudara Taufik,” tutur saksi.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Abdi Irawan, Rizal Syamsul SH MH, menyoroti fakta persidangan yang menurutnya belum sepenuhnya mengungkap kebenaran terkait dugaan setoran 30 persen. Ia meminta agar majelis hakim melakukan konfrontir terhadap keterangan para saksi agar perkara ini menjadi jelas dan transparan.
“Fakta persidangan tadi berkaitan dengan pembuktian adanya mens rea, usulan, atau perintah dari atasan mengenai setoran 30 persen. Yang ingin kami tegaskan, hal itu bukan berasal dari klien kami. Itu yang menjadi fokus kami dalam persidangan,” ujar Rizal saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (3/11/2025).
Baca juga : Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan Ungkap Praktik Setoran 30 Persen ke Pejabat BPKAD
Rizal menambahkan, tiga saksi dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) yang dihadirkan hari ini memberikan keterangan yang masih perlu dikaitkan dengan empat saksi sebelumnya dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
“Empat saksi sebelumnya, termasuk bendahara dan staf Dispora, menyatakan ada hubungan antara Dispora dengan BPKD soal uang 30 persen itu. Nah, ini yang kami dalami,” jelasnya.
Baca juga : Kasus Dispora OKU Selatan, PH Sebut Fee 30 Persen Diatur Komaria, Bukan Terdakwa Deni Ahmad Rifai
Ia juga menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi Taufik yang disebut pernah mengantarkan uang ke rumah salah satu pejabat BPKD, hal tersebut dibenarkan oleh saksi Rizal lain yang juga hadir di persidangan.
“Uang itu berkaitan dengan kesepakatan 30 persen sebagaimana yang telah terungkap di persidangan,” ujarnya.
Menanggapi beberapa saksi yang menyangkal keberadaan setoran 30 persen, Rizal menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai kurang mendalami fakta terkait “arisan” yang disebut-sebut menjadi istilah simbolik dari setoran tersebut.
“‘Arisan’ ini hanya istilah. Maksudnya, BPKD memberi sinyal kepada Dispora bahwa ada setoran 30 persen yang harus dipenuhi. Tapi penyidik malah mempersempit maknanya. Harusnya hal itu didalami lebih lanjut,” tegasnya.
Rizal menegaskan, tim kuasa hukum meminta agar majelis hakim mengkonfrontir empat saksi yang sebelumnya mengakui adanya permintaan atau penyetoran uang.
“Tiga saksi hari ini menyangkal, tapi empat saksi sebelumnya membenarkan adanya upaya setoran 30 persen. Jadi, kami minta agar saksi-saksi itu dikonfrontir supaya perkara ini benar-benar jelas dan transparan,” tutupnya. (**)











