Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan Ungkap Praktik Setoran 30 Persen ke Pejabat BPKAD

Writer: - Selasa, 28 Oktober 2025
Kuasa hukum terdakwa Abdi Irawan, Rizal Syamsul SH MH. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang kasus dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali mengungkap fakta baru.

Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Selatan mengakui pernah mengantarkan sejumlah uang ke rumah seorang Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Selatan.

Read More

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idil Amin SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (27/10/2025).

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Abdi Irawan, Rizal Syamsul SH MH, mengatakan pihaknya tengah mendalami keterangan saksi yang berkaitan dengan dugaan adanya setoran sebesar 30 persen dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Dari sejumlah saksi, ada dua yang kami dalami karena keterangannya terkait langsung dengan peran klien kami. Pada sidang sebelumnya juga terungkap adanya aliran dana dari terdakwa ke bendahara, kemudian mengarah ke pihak BPKAD,” ujar Rizal.

Rizal menjelaskan, salah satu saksi mengaku telah tiga kali mendatangi rumah seorang kabid di BPKAD OKU Selatan untuk menyerahkan uang. Jumlah yang diserahkan bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp25 juta, sesuai dengan permintaan.

“Selama satu tahun, saksi tersebut rutin menyerahkan uang ke rumah pejabat BPKAD. Hal ini diperkuat dengan bukti percakapan WhatsApp dan pengenalan lokasi rumah yang ditunjukkan di persidangan,” katanya.

Menurut Rizal, uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan setoran sebesar 30 persen dari anggaran setiap OPD, termasuk Dispora OKU Selatan. Jika setoran tidak memenuhi kuota, pihak OPD disebut mendapat tagihan dari oknum pejabat BPKAD.

“Ini sudah dua kali sidang fakta yang mengarah kepada pihak yang diduga memberi perintah,” ujarnya.

Ia berharap pada sidang berikutnya, jaksa dapat menghadirkan pihak yang disebut-sebut sebagai penerima uang.

“Dalam kesaksian disebutkan, Kabid Perbendaharaan BPKAD menerima uang baik secara langsung maupun tidak langsung. Itu yang harus dihadirkan,” tegas Rizal.

Terkait dugaan keterlibatan mantan Kepala BPKAD, Rizal menduga rangkaian perintah penyisihan dana 30 persen di setiap OPD merupakan bagian dari skenario yang sudah terstruktur.

“Kami sangat menduga alurnya jelas. Bahkan disebut ada rapat yang mengarahkan penyetoran 30 persen tersebut,” tutupnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts