Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menerapkan kebijakan baru terkait pengisian solar subsidi untuk mengatasi persoalan antrean panjang yang memicu kemacetan di sejumlah ruas jalan utama dalam beberapa pekan terakhir.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 yang ditandatangani Gubernur Herman Deru pada 17 November 2025.
Regulasi baru ini mengatur pelayanan solar di 18 SPBU di Kota Palembang. Dari jumlah tersebut, empat SPBU tidak menyalurkan solar subsidi, sementara 14 SPBU hanya melayani pada malam hingga dini hari untuk mengurangi kepadatan kendaraan.
Gubernur Herman Deru menjelaskan bahwa kebijakan ini dikeluarkan setelah dilakukan uji lapangan serta analisis kebutuhan lalu lintas. Ia menegaskan bahwa pembatasan waktu pelayanan bukan berarti pengurangan kuota.
“Kuota solar bersubsidi tidak dikurangi. Ini penting untuk ditegakkan, bahkan saya sudah minta tambahan kuota,” tegasnya.
Baca Juga: Atasi Antrean Pengisian Minyak Solar di SPBU, Gubernur Sumsel Keluarkan Surat Edaran, Simak Isinya!
Pengaturan pola antrean diperlukan untuk memastikan aktivitas masyarakat tidak terganggu, terutama di kawasan padat lalu lintas seperti Jalan Soekarno-Hatta yang kerap menjadi titik antrean panjang truk pengisi solar.
Dengan mengalihkan waktu pelayanan ke malam hari, Gubernur meyakini potensi kemacetan dapat ditekan secara signifikan. Ia menyebut kondisi lalu lintas kini telah menunjukkan perbaikan.
Baca Juga: Kuota JBT di OKU Dibatasi, Antrean Kendaraan di SPBU Mengular
“Kita ingin spot layanan lebih proporsional dan sesuai kebutuhan masyarakat. Koordinasi terus dilakukan bersama Dirlantas dan Dishub,” katanya.
Pemprov Sumsel berharap pengaturan ini tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga dasar untuk pembenahan sistem distribusi BBM bersubsidi secara lebih efektif ke depannya.
(**)











