Palembang, Sumselupdate.com – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) merespons kebijakan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) terkait pengaturan jam layanan pengisian BBM jenis solar di sejumlah SPBU Kota Palembang.
Kebijakan ini diterbitkan menyusul antrean panjang truk dan kendaraan roda empat yang mengular di berbagai SPBU dalam beberapa waktu terakhir. Hal tersebut mendapat perhatian Pertamina Patra Niaga Sumbagsel.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menegaskan bahwa pihaknya siap mematuhi dan menjalankan sepenuhnya kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumsel.
“Kami siap menjalankan sepenuhnya kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel,” kata Rusminto, Rabu (19/11/2025).
Pemprov Sumsel melalui Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 menetapkan aturan teknis dan pengaturan pengisian BBM jenis tertentu (solar) di SPBU Kota Palembang.
Dalam aturan tersebut, ada empat SPBU yang tidak lagi menyalurkan solar, yaitu SPBU Celentang-Kenten-Sako, SPBU Jalan Ahmad Yani Plaju, dan SPBU Demang Lebar Daun. Sementara 14 SPBU lainnya tetap diizinkan melayani pengisian solar pada malam hari mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
SPBU yang tetap melayani solar berlokasi di Jalan Noerdin Pandji, Tanjung Api-Api, Letjen Harun Sohar, SMB II Km 12, MP Mangkunegara (dua unit), RE Martadinata, serta Wolter Monginsidi Patal Pusri.
Layanan solar juga tersedia di SPBU Jalan R. Soekamto, Kolonel H. Burlian Km 7, Jalan A. Yani 7 Ulu, KH Wahid Hasyim, Ki Merogan Pal 7 Kertapati, dan SPBU Jalan Gubernur H. Bastari Palembang.
Rusminto menilai kebijakan tersebut cukup strategis untuk menjaga kelancaran distribusi BBM bersubsidi, terutama Bio Solar, serta memastikan penyaluran tetap tepat sasaran dan mengurangi potensi antrean panjang kendaraan.
“Terutama di SPBU yang berpotensi menimbulkan dampak ekonomi terhadap pemilik usaha yang berada di sekitarnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, penataan pola pengisian Bio Solar subsidi oleh Pemprov Sumsel diharapkan dapat menjaga pelayanan optimal bagi masyarakat dan memastikan penerima subsidi tepat kategori.
“Pengaturan ini memastikan solar subsidi dapat dinikmati masyarakat yang berhak,” jelas Rusminto.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pertamina melakukan sosialisasi intensif ke seluruh SPBU di Palembang yang menyediakan Bio Solar bersubsidi. Sosialisasi ini diperlukan agar kendaraan pengangkut kebutuhan pokok atau barang esensial tetap dapat mengisi solar subsidi di SPBU yang tersedia.
“Catatannya, selama kendaraan berhak masih membawa muatan pada saat pengisian dan dilengkapi surat jalan resmi dari pemilik atau pengelola angkutan,” tambahnya.
Rusminto memastikan bahwa pengaturan ini bertujuan menjaga kelancaran distribusi kebutuhan masyarakat tanpa mengganggu stabilitas layanan SPBU. Pertamina juga akan terus bersinergi dengan Pemprov Sumsel, kepolisian, dan TNI untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif dan kondusif di lapangan.











