Terkait Dugaan Penghalangan Tugas Peliputan di Kejati Sumsel, Puluhan Wartawan Laporkan Beberapa Orang ke Polisi

Writer: - Rabu, 19 November 2025

Palembang, Sumselupdate.com – Puluhan wartawan online dan televisi mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Rabu (19/11/2025) siang.

Maksud kedatangan mereka, tidak lain untuk membuat laporan polisi mengenai kejahatan pers undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 Juncto 4 (2) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Read More

Dimana salah satu korbannya bernama Romadon (35) warga Jalan KH. Wahid Hasyim, Lorong Aman I, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.

Diterangkan kuasa hukum sekaligus pelapor, Mardiansyah SH MH, menjelaskan bahwa laporan ini dibuat atas kejadian yang terjadi kepada korban saat menjalankan tugasnya melakukan peliputan di Kejati Sumsel.

“Kita mendapatkan kuasa dari kawan-kawan wartawan yang diwakili korban untuk membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang tentang undang-undang Pers,” ucap Mardiansyah.

Dimana peristiwa ini terjadi pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di kantor Kejati Sumsel, tepatnya di Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring Palembang. Berawal ketika korban bersama rekan-rekan wartawan lain mendapatkan undangan dari Penkum Kejati Sumsel, dalam peliputan tentang penahanan tersangka dalam kasus korupsi.

Baca juga : Kolega Tersangka Korupsi Diduga Intimidasi Wartawan di Kejati Sumsel

Lalu ketika korban dan rekan-rekan wartawan lainnya akan mengambil gambar saat tersangka digiring masuk ke dalam mobil tahanan dihalangi lebih kurang enam orang.

Kemudian terlapor yang diketahui bernama Arimansa Eko Putra (26), warga Jakarta mendorong sambil mengancam korban saat mengambil foto dan video tersangka kasus korupsi tersebut.

“Jadi korban ini merasa tugasnya dihalang-halangi oleh terlapor, hal ini pun sangat bertentangan dengan undang-undang pers. Sehingga kita laporkan kejadian ini ke pihak berwajib,” tegasnya.

Baca juga : KWP-Universitas Paramadina Jalin Kerja Sama Beasiswa untuk Wartawan Parlemen

Untuk ancaman sendiri terlapor bisa dikenakan hukuman penjara 2 tahun hingga denda sejumlah uang bila terbukti bersalah. “Untuk sementara kita laporkan tentang undang-undang Pers, namun tidak menutup kemungkinan adanya pasal lain dalam penyelidikan yang dilakukan penyidik nantinya,” terang Mardiansyah.

Untuk laporannya sendiri telah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, dan bersama barang bukti telah diserahkan ke unit piket Satreskrim unit Harda Polrestabes Palembang, untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts