Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga anggota DPRD OKU, yakni Ferlan Juliansyah, Umi Hartati dan M Fahruddin, dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK dalam sidang perkara dugaan korupsi fee proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU di Pengadilan Tipikor Palembang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, Selasa (18/11/2025).
Usai persidangan, penasihat hukum Nopriansyah, Dr. Juli Hartono Yakub SH MH, menyampaikan apresiasi atas tuntutan yang dinilai objektif.
“Kami sangat menghargai apa yang dilakukan oleh JPU. Hari ini tuntutan terhadap empat terdakwa telah dibacakan dengan baik,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa hal paling menonjol dalam sidang tersebut adalah dikabulkannya permohonan justice collaborator (JC) bagi kliennya oleh JPU KPK.
“Syukur Alhamdulillah, permohonan JC Nopriansyah dikabulkan. Karena itu, dari empat terdakwa, Nopriansyah mendapat tuntutan paling ringan, yakni 4 tahun 6 bulan penjara,” terangnya.
Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan status JC tersebut dalam menjatuhkan putusan.
“Sehingga majelis hakim dapat memberikan putusan seringan-ringannya untuk terdakwa Nopriansyah, sebagaimana JC yang sudah diberikan oleh jaksa,” tambahnya.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa dikabulkannya permohonan JC tersebut menunjukkan bahwa kliennya bukan pelaku intelektual dalam perkara dugaan korupsi Pokir OKU.
(**)











