Terdakwa Saman Akui Dua Kali Transaksi Narkotika, Kini Hadapi Dakwaan Berat

Writer: - Kamis, 30 Oktober 2025
Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa Saman bin Sudirman (alm), (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa Saman bin Sudirman (alm), Kamis (30/10/2025). Dalam kasus ini, Saman diduga terlibat dalam peredaran sabu seberat 981,37 gram atau hampir satu kilogram.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Kristanto, SH MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiyanto, SH dari Kejari Palembang. Jaksa menghadirkan dua saksi dari Satres Narkoba Polrestabes Palembang, yakni Muhammad Rifky dan M. Cahya Ramadhan.

Read More

Dalam keterangannya, saksi Rifky menjelaskan penangkapan terdakwa dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

“Saat kami melakukan penyelidikan, terlihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi masyarakat. Ketika hendak diamankan, dia sempat berusaha kabur sambil melempar tas cokelat. Namun akhirnya berhasil kami tangkap,” ujar Rifky di hadapan majelis hakim.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paper bag warna pink berisi bungkus teh Cina merek Chinese Pin Wei yang ternyata berisi kristal putih diduga sabu. Barang bukti itu disimpan dalam tas cokelat merek HYENA, bersama satu unit ponsel OPPO A15s dan sepeda motor Honda CB150 warna silver milik terdakwa. Dalam persidangan, Saman mengaku sudah dua kali melakukan transaksi narkotika.

Baca juga : AS Kerahkan Kapal Induk ke Karibia, Pemerintahan Trump Dituding Perluas Operasi Militer Berkedok Antinarkoba

“Yang pertama berhasil, tapi yang kedua ini saya tertangkap,” ungkap Saman di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Sandra (DPO), yang memerintahkannya mengambil paket di kawasan Banyuasin III untuk dijual kembali dengan imbalan Rp5 juta.

Baca juga : Sindikat Narkoba Antarprovinsi Terbongkar di Palembang, Polisi Sita 4 Kg Shabu dan 20 Ribu Ekstasi

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Saman dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts