Kasus Dispora OKU Selatan, PH Sebut Fee 30 Persen Diatur Komaria, Bukan Terdakwa Deni Ahmad Rifai

Writer: - Senin, 27 Oktober 2025
Penasihat hukum terdakwa Deni Ahmad Rifai, Sapriadi Syamsuddin SH MH. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang perkara dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, dengan terdakwa Abdi Irawan dan Deni Ahmad Rifai, memasuki babak baru setelah jaksa menghadirkan 18 saksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (27/10/2025).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idil Amin SH MH. Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Deni Ahmad Rifai, Sapriadi Syamsuddin SH MH, menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi justru mengarah kepada pihak lain bernama Komaria, bukan kepada kliennya.

Read More

Menurut Sapriadi, dari keterangan sejumlah saksi baik pada sidang pertama maupun kedua, tidak ada satu pun saksi fakta dari pihak ketiga, vendor CV, maupun rumah makan yang ditunjuk langsung oleh dinas yang menyebut Deni Ahmad Rifai terlibat dalam pengaturan atau pemotongan fee sebesar 30 persen.

“Semua saksi menyampaikan bahwa yang mengatur fee 30 persen dan pemotongan 4 persen dari pihak ketiga adalah Komaria. Bahkan penunjukan tim penyusun SPJ, penyusunan DPA, hingga pengaturan administrasi juga dilakukan oleh Komaria,” ujar Sapriadi.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan saksi Taufik, Afrizal, dan M. Amin yang merupakan staf Dispora OKU Selatan, tidak pernah ada perintah langsung maupun tidak langsung dari Deni Ahmad Rifai terkait penyusunan SPJ.

Baca juga : Saksi Komariah Akui CV Kantin Bintang Milik Suaminya Digunakan Kegiatan Dispora OKU Selatan

“Isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi tersebut sudah kami bantah karena tidak sesuai fakta di persidangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sapriadi menyoroti dugaan ketimpangan dalam penetapan tersangka. Menurutnya, jika merujuk pada Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, seharusnya semua pihak yang terlibat, baik dalam pengaturan maupun penerimaan fee, turut dimintai pertanggungjawaban hukum, bukan hanya Deni Ahmad Rifai dan Kepala Dinas.

“Komaria menerima keuntungan, para kabid lain juga mengembalikan uang, termasuk Kepala Dinas. Jadi mengapa hanya klien kami dan Kepala Dinas yang dijadikan terdakwa? Kami mendukung pemberantasan korupsi Kejaksaan Agung, tetapi penegakan hukumnya jangan tebang pilih,” ujarnya.

Baca juga : Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan, Bendahara Akui Serahkan Uang ke Sejumlah Pihak atas Perintah Komariah

Sapriadi juga mengungkapkan adanya praktik pemotongan 30 persen yang disebut terjadi hampir di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) OKU Selatan dengan modus “arisan” yang disetorkan melalui BPKAD.

“Informasinya, saat itu Kepala BPKAD masih berstatus Plt dan kini diduga menjabat sebagai Sekda OKU Selatan,” lanjutnya.

Pihaknya berharap Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumsel, dan Kejaksaan Negeri OKU Selatan menindaklanjuti seluruh dugaan keterlibatan pihak lain tanpa pandang bulu.

“Kami hanya meminta agar penegakan hukum dilakukan dengan hati nurani, bukan membabi buta. Jika memang tidak terbukti bersalah, jangan dipaksakan. Hakim dan jaksa harus melihat fakta persidangan secara objektif,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts