Saksi Komariah Akui CV Kantin Bintang Milik Suaminya Digunakan Kegiatan Dispora OKU Selatan

Writer: - Senin, 20 Oktober 2025
Suasana sidang di PN Palembang (Sumselupdate.com/ Romadon)

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (20/10/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Abdi Irawan, pejabat di lingkungan Dispora OKU Selatan, dan Deni Ahmad Rivai, Kepala Bidang (Kabid) Peningkatan Prestasi Olahraga sejak Januari 2020 berdasarkan SK Bupati OKU Selatan.

Read More

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Idil Amin, SH, MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan menghadirkan lima saksi, yakni Meldy, Novita, Komariah, Yurna, dan Zainal Ahyar.

Dalam keterangannya, saksi Meldy mengungkapkan bahwa perusahaan miliknya, CV Karya Anugrah, digunakan dalam beberapa kegiatan Dispora OKU Selatan tanpa seizin dirinya.

“Perusahaan saya digunakan lebih dari satu kali. Saat itu CV saya dipinjam oleh Komariah tanpa adanya surat kuasa dari saya. Bahkan cap perusahaan pun dibuat sendiri oleh Komariah,” ujar Meldy di hadapan majelis hakim.

Ia menyebut hanya menerima bagian sebesar 3 persen dari Komariah atas penggunaan CV tersebut, dan telah mengembalikan sekitar Rp20 juta kepada JPU.

Saksi Yurna, Kabid Pemberdayaan Olahraga Dispora OKU Selatan, menyampaikan bahwa dalam rapat pada 3 Januari 2023 sempat dibahas adanya potongan 30 persen dari setiap kegiatan.

“Dalam rapat itu hadir lima orang. Kami bertiga — saya, Pak Zainal Ahyar, dan Pak Deni — tidak menyetujui adanya potongan 30 persen tersebut,” jelasnya.

Namun, menurutnya, Komariah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak mempermasalahkan potongan itu.

Dalam kesaksiannya, Komariah juga membenarkan bahwa CV Kantin Bintang milik suaminya, Abu Bakar, turut digunakan dalam kegiatan Dispora OKU Selatan.

“Itu sebenarnya bukan perusahaan, hanya kantin atau rumah makan di depan Dinas Pendidikan OKU Selatan,” ujar Komariah.

Komariah menambahkan, untuk pembuatan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dibutuhkan biaya sekitar Rp12 juta per tahun, dengan realisasi sekitar Rp7 juta, mencakup sekitar enam kegiatan cabang olahraga dan empat hingga lima kegiatan Satras dalam setahun.

Majelis Hakim Idil Amin sempat menyoroti perbedaan keterangan saksi mengenai kehadiran Komariah dalam rapat potongan 30 persen.

“Kenapa tiga saksi menyebut Anda hadir, sementara Anda mengatakan tidak?” tanya hakim.

Pertanyaan itu sempat membuat suasana sidang hening, sebelum Komariah tetap bersikeras tidak mengikuti rapat awal tersebut.

Dalam dakwaannya, JPU membeberkan bahwa kedua terdakwa bersama Komariah dan Sanariah diduga menarik sejumlah uang dari kas Dispora OKU Selatan pada Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Tahun Anggaran 2023.

“Perbuatan para terdakwa melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp913.875.134,” tegas JPU.

JPU juga menyebut para terdakwa diduga membuat LPJ fiktif atas sejumlah kegiatan yang sebagian besar tidak pernah terlaksana.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts