Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan 3 Raperbup Kabupaten Belitung

Writer: - Jumat, 24 Oktober 2025
Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan 3 Raperbup Kabupaten Belitung (Sumselupdate.com/ Ist)

Pangkalpinang, Sumselupdate.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Belitung. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, pada Kamis (23/10/2025) pukul 13.00 s.d. 15.55 WIB.

Tiga Raperbup yang dibahas dalam rapat harmonisasi tersebut meliputi:

Read More
  1. Raperbup tentang Strategi Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Belitung;
  2. Raperbup tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan dan Beasiswa bagi Masyarakat; dan
  3. Raperbup tentang Perlindungan terhadap Pelapor Pengaduan Masyarakat.

Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh, dan dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Iqbal.

Dalam arahannya, disampaikan bahwa pelaksanaan harmonisasi merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Proses harmonisasi dilakukan dengan memperhatikan aspek substantif dan teknis penulisan agar setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan tumpang tindih norma.

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung, Paryanta, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Babel atas fasilitasi yang diberikan dalam proses pengharmonisasian tiga Raperbup tersebut. Ia berharap hasil harmonisasi dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Belitung.

Dari hasil rapat disepakati bahwa Raperbup tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan dan Beasiswa bagi Masyarakat dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan penyempurnaan lebih lanjut karena belum tercapai kesepakatan dalam forum harmonisasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, melainkan langkah strategis dalam memastikan bahwa setiap regulasi daerah benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan selaras dengan prinsip negara hukum.

“Kemenkum Babel berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas, adaptif terhadap dinamika sosial, dan implementatif di lapangan. Setiap proses harmonisasi yang kami lakukan bertujuan agar kebijakan daerah tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan dan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Johan.

Ia juga menambahkan bahwa melalui kolaborasi yang sinergis antara pusat dan daerah, Kanwil Kemenkum Babel akan terus memperkuat perannya sebagai legal advisor pemerintah daerah dalam membangun tata kelola regulasi yang transparan, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Hadir dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung antara lain Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belirung, Johan Manurung, Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh, Ketua Tim Kerja Muhammad Iqbal, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli Pertama, CPNS Perancang Ahli Pertama, serta Mahasiswi Magang dari Universitas Bangka Belitung.

Sementara dari Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung, hadir Kepala Inspektorat Daerah Paryanta, Kepala Bagian Kesra Dedi Parza, Kepala Dinas Sosial Kasimin, Kepala Bagian Hukum Wigman Wudie, serta perwakilan dari BAPPEDA dan BPKAD Kabupaten Belitung.(rel)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts