Palembang, Sumselupdate.com — Hanya karena utang Rp200 ribu, seorang pria di Palembang meregang nyawa ditusuk temannya sendiri. Pelaku bernama Erwin (45), warga Jalan Ahmad Yani, Jakabaring, ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian tragis yang menewaskan Rizky Saputra (31) di Lorong H Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Jumat (17/10/2025) sore.
Erwin merupakan tersangka penganiayaan terhadap korban Rizky Saputra (31), warga jalan Tembok Baru, Gang Darul Fallah, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, hingga meninggal dunia yang terjadi di lorong H Umar, pada Jumat (17/10/2025) sore.
Tersangka ditangkap unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang, pimpinan Kanit Reskrim AKP Andrian, saat berada di Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang.
“Benar tersangka sudah kita amankan sebelum 1 x 24 jam dari kejadian, ketika kita sudah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, kita langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus tersangka,” ungkap Kapolsek SU I Palembang, AKP Heri, saat dikonfirmasi pada Selasa (21/10/2025) sore.
Dari keterangan tersangka, menurut AKP Heri, penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, terjadi berawal dari keributan karena tersangka menagih hutang kepada korban dan saat itu korban tidak mau membayarnya.
“Oleh itulah, terjadi keributan hingga penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Selain tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau, 1 helai celana. Atas ulahnya tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 351 Ayat (3) KUHP,” pungkasnya.
Senada dikatakan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono. Menurutnya peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban Rizky Saputra meninggal dunia, motifnya karena permasalahan hutang piutang sebesar Rp200 ribu.
“Dimana saat tersangka hendak menagih hutang kepada korban, saat itu korban tidak mau membayar, sampai terjadi peristiwa tersebut. Sedangkan terkait barang bukti senjata tajam jenis pisau yang diamankan, menurut pengakuan tersangka, pisau itu adalah milik korban, namun berdasarkan pengembangan penyidikan sajam itu bukanlah milik korban melainkan milik pelaku,” jelasnya.
Didampingi Wakasat Reskrim Kompol Iwan Gunawan, masih kata Kombes Pol Harryo, karena minimnya kesaksian dari peristiwa tersebut terjadi, penyidik Polsek SU I Palembang rencananya akan melakukan rekontruksi untuk menentukan penerapan pasal terhadap tersangka.
“Tetapi dapat dipastikan peristiwa tersebut bukan pembunuhan berencana, tetapi penganiayaan yang menyebabkan korban meningal dunia akibat tusukan senjata tajam,” tukasnya. (**)











