Palembang, Sumselupdate.com – Seorang siswi SMA di Palembang menjadi korban penganiayaan setelah menolak cinta seorang pria berusia 21 tahun berinisial AZA.
Tak terima dipukul dan mendapat ancaman dari terlapor, korban berinisial MA (16) bersama ibunya membuat laporan polisi di ruang SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu (18/10/2025) sore.
Korban yang merupakan warga Kecamatan Seberang Ulu I Palembang ini, mengaku telah dipukul sebanyak dua kali oleh terlapor AZA. Dimana peristiwa itu terjadi pada Sabtu (18/10/2025) siang, di depan lorong tempat tinggalnya.
“Kejadian yang baru pas tadi siang. Pas saya pulang sekolah, memang sudah ketemu dia memanggil, tapi saya tidak mau dan langsung pulang ke rumah,” ucap MA ditemui usai membuat laporan.
Setelah berganti seragam sekolah, lanjut MA, dirinya kembali keluar rumah untuk pergi ke warung, akan tetapi terlapor masih ada di dekat lorong.
“Ketika bertemu, dia langsung menarik tangan saya serta memukul menggunakan tangan kosong sebanyak dua kali. Dia itu mau ngobrol sebentar, tapi saya mati-matian tidak mau, terus tiba-tiba terlapor langsung pukul, terkena mata dan pipi,” jelasnya.
Baca juga : Kasus Pemukulan Dokter Koas, Keluarga Korban Tunjuk Redho Junaidi Jadi Kuasa Hukum
Setelah kejadian tersebut, masih kata MA, ia pun langsung pulang ke rumah dan mengadu kepada ibunya. Bahkan saat berada di rumah, terlapor kembali mengancam dirinya dengan mengirim pesan WhatsApp.
“Dia ngirim chat ‘aku masih di belakang inilah aku tunggu nian kau, ado yang lebih sadis lagi, agek kau jingoklah ku erengi kau samo ibu kau ke Gandus, kutunggu kau di Musi 2’ (saya masih di belakang inilah, aku tunggu betul kau, ada yang lebih sadis lagi, nanti kau lihatlah ku iringi kau sama ibu kau ke Gandus, aku tunggu kau di Musi 2),” tuturnya menirukan isi chat terlapor.
Korban MA juga mengaku, kejadian seperti itu sudah beberapa kali dilakukan terlapor. Ia mengaku trauma dan merasa was-was jika bertemu lagi dengan terlapor di jalan.
“Saya ingin dia ditangkap, saya tidak bisa terima atas perbuatannya itu,” tukasnya.
Ditempat yang sama, ibu korban bernama Lensiana (41) mengaku sebelumnya pihak keluarga pelaku sudah pernah menunjukkan itikad baik dan meminta maaf, tetapi terlapor tetap mengganggu anaknya.
Baca juga : Kasus Pemukulan Kepala Faskes Terhadap Bawahanya, Ini Tanggapan Pj Walikota Pagaralam
“Sudah ada istilahnya itikad baik. Tapi ternyata terlapor itu masih ganggu, dan sekarang keluarganya lepas tangan,” singkatnya.
Sementara itu, laporan MA sudah diterima oleh pihak SPKT Polrestabes Palembang, tentang tindak pidana UU Perlindungan Anak. Selanjutnya laporan korban diserahkan ke unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk ditindaklanjuti. (**)











